Targetkan Penerimaan Negara Rp 63 Triliun Bea Cukai Jatim II Amankan 80,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Targetkan Penerimaan Negara Rp 63 Triliun Bea Cukai Jatim II Amankan 80,2 Juta Batang Rokok Ilegal

 

Indonesiainteraktif.com Jember – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Hingga Juli 2026, Bea Cukai Jatim II mencatat telah mengamankan sebanyak 80,2 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menyampaikan hal tersebut di sela-sela kegiatan pemusnahan 7,4 juta batang rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Jember, Jumat (21/8/2026).

Menurut Lukman ketika dikonfirmasi beberapa wartawan menyampaikan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan.

“Peredaran rokok ilegal terus menjadi perhatian serius. Pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan agar penerimaan negara dapat terlindungi,” ujar Lukman.

Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Jatim II juga menargetkan penerimaan negara hingga sekitar Rp63 triliun pada tahun 2026. Target tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai di wilayah Jawa Timur II.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Jember menjadi bukti konkret bahwa Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

[Salman]