Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Tidak membutuhkan waktu yang lama, sejak ditangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at (5/5/2021) sekira pukul 01.15 Wib, akhirnya pada hari Kamis (9/9/2021), Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara koruptor legendaris kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., M.H., meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka Mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.
“Berkas dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Aries didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, Jum’at (10/09/2021).
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mufran Imron masih membantah terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020 yang merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah.
Selain Mufran Imron yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, Polda Bengkulu juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni F yang merupakan Bendahara KONI Bengkulu.
Diharapkan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat melakukan tuntutan maksimal kepada Mufran Imron karena apa yang dilakukan Mufran Imron tersebut sangat mencederai penegakan hukum yang ada di Provinsi Bengkulu. (Hrx/Tir)