ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA UNTUK PARA PENYEBAR DATA PRIBADI

Ancaman 6 Tahun Penjara Untuk Penyebar Data Pribadi

Indonesiainteraktif.com - Konsep perlindungan data pribadi mengisyaratkan bahwa individu memiliki hak untuk menentukan apakah mereka akan membagi atau bertukar data pribadi  mereka atau tidak. Perlindungan data pribadi juga berhubungan dengan konsep hak privasi yang terus berkembang sehingga dapat digunakan untuk merumuskan hak untuk melindungi data pribadi. 

Teknologi informasi yang terus berkembang yang disertai dengan diciptakannya media sosial dan perangkatnya dalam berbagai bentuk membuat informasi pribadi seseorang dapat dibuka di dunia maya. Namun terciptanya media sosial tersebut juga diikuti dengan berbagai bentuk kejahatan dunia maya, salah satunya adalah doxing.

Doxing (atau doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain. Kata ini berasal dari bahasa Inggris yaitu 'docs,' dalam bahasa Indonesia  berarti 'dokumen'.

Ketentuan mengenai doxing ini di Indonesia salah satunya telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tidak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan.

 

Beberapa Pasal dalam UU ITE Tentang Data Pribadi dan Doxing, Pasal 26 UU No 19/2016:

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Ada sederet sanksi yang mengancam para pelaku doxing. Selain sanksi pidana, ada pula denda. Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:

Pasal 45

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau

menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

RENCANA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (RUU PDP)

Selain itu, saat ini sedang digodok Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yaitu :

Jika ada yang membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain akan terancam denda paling besar Rp 20 miliar, atau pidana penjara paling lama dua tahun.

Ancaman tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP), yang saat ini telah diserahkan oleh Kementerian Kominfo ke DPR RI untuk dibahas, dan menunggu pengesahan. Adapun denda Rp 20 miliar tersebut dalam RUU PDP secara spesifik masuk dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)".

 

Data pribadi yang dimaksud tercantum dalam Bab III RUU PDP, yang terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Adapun data pribadi yang bersifat umum adalah:

a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; dan/atau e. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sementara data pribadi yang bersifat spesifik adalah: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. kehidupan/orientasi seksual; e. pandangan politik; f. catatan kejahatan; g. data anak; h. data keuangan pribadi; dan/atau i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tidak hanya itu, bagi siapa pun yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain juga akan dikenai sanksi pidana denda paling besar Rp 50 miliar atau kurungan paling lama lima tahun. Begitu pula bagi orang yang dengan sengaja menjual-belikan data pribadi, akan dijatuhi hukuman denda paling banyak Rp 50 miliar, atau kurungan paling lama lima tahun.

Sementara orang yang sengaja memalsukan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bakal terancam pidana denda paling banyak Rp 60 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun. Denda paling banyak dijatuhkan untuk orang yang sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain.

Bagi yang melanggarnya, akan diancam pidana denda paling banyak Rp 70 miliar atau pidana kurungan paling lama tujuh tahun. Apabila telah disahkan sebagai undang-undang, aturan ini akan mengikat bagi individu, korporasi, serta badan publik yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya.

Khusus untuk korporasi, pidana yang dijatuhkan hanyalah pidana denda paling banyak tiga kali lipat dari maksimal pidana denda yang diancamkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.

Namun, mereka bisa saja dikenakan pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pembayaran ganti rugi, hingga penutupan sebagian atau keseluruhan korporasi.

Secara total, RUU PDP ini mencakup 15 bab dan 72 pasal. Meskipun telah sampai di tangan DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), belum bisa memastikan kapan RUU PDP bisa disahkan oleh DPR. Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, mekanisme pembahasan RUU PDP sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, DPR harus bergerak cepat untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Sebab, menurutnya, undang-undang perlindungan data pribadi saat ini sangat penting. Ia mengusulkan agar Komisi I membentuk panitia kerja (panja) untuk mengakselerasi RUU PDP.

Memperhatikan hal tersebut di atas, kepada penggiat media sosial untuk berhati-hati mengcopy dan share data pribadi seseorang untuk kepentingan apapun karena pidana penjara yang tinggi mengancam anda.

 

Ancaman 6 Tahun Penjara Untuk Para Penyebar Data Pribadi

(Herawansyah, Pakar Ilmu Politik, Komunikasi Politik dan Sosial Media)