Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melaksanakan pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, pada Rabu (14/12/2022) di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 tersebut, hanya ada 2 Provinsi yg tidak informatif secara nasional salah satunya Provinsi Bengkulu.
Lalu apa penyebab Provinsi Bengkulu tidak informatif secara nasional ?. Secara umum karena banyak badan publik di Provinsi Bengkulu terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menganggap keterbukaan informasi publik sebagai hal yang penting. Sehingga banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada OPD di Provinsi Bengkulu mengabaikan pentingnya pengisian Kuesioner dari Komisi Informasi Pusat melalui Aplikasi E-Monev KI Pusat, sama seperti yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu beberapa bulan lalu.
Akibatnya hal Ini jelas mempengaruhi indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi Bengkulu pada tahun 2022, padahal pada tahun 2021 Provinsi Bengkulu mencapai tingkat ke-5 Informatif secara nasional.
Melihat pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari pemerintahan yang baik, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah sangat mendukung keterbukaan informasi publik tersebut, begitu juga Sekretaris Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka Sabri, M.Si.
Badan publik di Provinsi Bengkulu yang belum informatif harus segera berbenah karena keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pemerintahan yang baik (good government). Informasi publik juga menjadi sarana edukasi dan bukti transparansi pemerintah kepada masyarakat. Banyaknya badan publik yang belum informatif menunjukkan bahwa mereka belum memahami kepentingan pemerintah dan masyarakat berkenaan dengan keterbukaan informasi publik. Maka dalam pemberian informasi harus melalui media dan konten yang mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat.
“Kita sangat menyayangkan pada tahun 2022 Provinsi Bengkulu kurang informatif. Bagi saya, ini merupakan cambuk bagi Provinsi Bengkulu baik bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun bagi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sendiri. Untuk ke depan, harapan saya kepada PPID yang ada di OPD-OPD, lembaga-lembaga yang menyangkut tentang keterbukaan informasi publik, cobalah informatif dengan kemauan masyarakat terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “kata Drs. Murdan Lair, SH.
Lanjut Murdan Lair, “Dimana disitu disampaikan hak warga negara untuk meminta informasi, intinya hak untuk tahu. Apalagi persyaratan mereka yang meminta informasi itu lengkap. Jangan lagi OPD-OPD yang menangani informasi publik itu justru menghindar ketika diminta informasi publik oleh masyarakat. Itu salah satu penyebab yang mengakibatkan Provinsi Bengkulu dianggap tidak informatif secara nasional. Ini cambuk dan betul-betul cambuk bagi OPD-OPD dan kita semua di Provinsi Bengkulu,” kata Murdan Lair
“Penyebab utama status tidak informatif tersebut karena banyaknya OPD-OPD kurang tanggap menyelesaikan dan menyampaikan kembali questioner yang telah dikirimkan oleh Komisi Informasi kepada mereka. Mungkin terhadap questioner yang mereka jawab itu tidak mengacu kepada keterbukaan informasi publik. Salah satu contoh : baru-baru ini Komisi Informasi Provinsi Bengkulu melakukan pemeringkatan. Dari 40 OPD yang ada di Provinsi Bengkulu, hanya 20 yang mengembalikan questioner tersebut. Ini salah sayu penyebab Provinsi Bengkulu kurang informatif dalam keterbukaan informasi publik. Ini merupakan cambuk kepada kepala OPD agar informatif jika masayarakat meminta data dan informasi,” kata Murdan Lair.
Lanjut Murdan Lair, “Selagi tidak masuk kepada pasal 17 (informasi yang dikecualikan) berikanlah informasi kepada masyarakat yang membutuhkan karena itu merupakan hak masyarakat dan lembaga. Selama ini kami menilai bahwa Gubernur dan Sekda sangat berkomitmen melaksanakan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik ini tetapi sayang perangkat di bawah mereka belum berjalan dan masih jauh dari harapan,” pungkas Murdan Lair.
Bahkan dalam rangka visitasi ke OPD beberapa waktu lalu, ada seorang Sekretaris OPD yang mengatakan pemeringkatan informasi publik tidak penting.
“Kegiatan yang dilaksanakan Komisi Informasi ini tidak penting karena kami instansi teknis yang penting tupoksi OPD. Silahkan mau lapor ke Gubernur atau ke Presiden, saya tidak takut,” kata Sekretaris OPD itu kepada Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Berkenaan dengan status kurang informatif terhadap Provinsi Bengkulu ditahun 2022 ini, Hidi Christoper menyampaikan statemennya.
“Kita sebenarnya malu, karena ini mempengaruhi Indeks Keterbukaa Informasi Publik pada Tahun 2021 kita dapat nomor 5 tingkat Nasional dan dalam pengisian melalui Aplikasi E- Monev Komisi Informasi Pusat tentang keterbukaan Informasi Publik menjadi kurang informatif. Ini seharusnya menjadi cambuk bagi kita bersama. Kepada Pak Gubernur kita minta agar meberikan peringatan keras kepada OPD-OPD agar kedepannya lebih baik terutama dengan pemeringkatan dan visitasi, khususnya untuk segera memperbaiki kekurangan pelayanan informasi publik di instansi mereka. Salah satu indikator kemajuan salah satu daerah tersebut adalah keterbukaan informasi publik. Hal ini juga tercermin saat kami melakukan penilaian dan visitasi melalui link questioner yang kami bagikan beberapa waktu lalu, dari 40 OPD hanya 20 OPD yang mengembalikan, sehingga dianggap tidak informatif, karena tidak mengikuti penilaian beberapa waktu lalu yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat. Kedepannya kita harus bekerja lebih keras lagi agar pemeringkatan Badan Publik dapat kategori Informatif di tahun 2023, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Hidi Christoper, S.Sos. (HRX).
Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI.
Berkenaan dengan Keterbukaan Informasi Publik, 20 Dinas yang mengisi questioner melalui aplikasi E-Monev :
1. Dinas PMD
2. BPBD
3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Biro Administrasi Pembangunan
5. Satpol PP
6. Dinas Pariwisata
7. RSUD M. Yunus
8. Dinas PUPR
9. Dinas ESDM
10. Dinas Kelautan dan Perikanan
11. Dinas Dikbud
12. Dinas Sosial
13. BPKD
14. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
15. DPM PTSP
16. Balitbangda
17. Dunas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Perkebunan
18. Dinas Kominfotik
19. Sekretariat DPRD
20. BPSDM
Sedangkan 20 Dinas yang tidak hadir dan tidak mengisi questioner melalui aplikasi E-Monev (Tidak Informatif) adalah :
1. Biro Hukum
2. Biro Pemerintah dan Kesra
3. Biro Admistrasi, Perekonomian dan SDA
4. Biro Umum
5. Biro Organisasi
6. Inspektorat
7. Dispora
8. Dinas koperasi
9. Dinas Perempuan, perlindungan anak
10. Dinas lingkungan hidup dan kehutanan
11. Dinas Perpustakaan
12. Dinas Keternaga Kerjaan
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Dinas kesehatan
15. Dinas Ketahanan Pangan
16. Dinas Perhubungan
17. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman
18. BKD
19. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
20. RSJKO.