Apresiasi Reaksi Mengenai Mural, Presiden Jokowi Juga Diminta Tetap Mendukung Kebebasan Pers di Indonesia

Presiden Joko Widodo tidak menyetujui tindakan represif parat terhadap pembuat mural berisi kritik ke pemerintah. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Hrx)

 

Presiden Joko Widodo

Advokat M. Yamin, SH., MH, apresiasi positif  reaksi Presiden Joko Widodo tentang mural dan minta juga agar Presiden Jokowi tetap mendukung kebebasan pers di Indonesia (Foto pribadi)

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Reaksi  Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) yang sudah menegur Kapolri berkenaan dengan  tindakan reaktif aparat terhadap pelaku mural berisi kritik ke pemerintah mendapatkan apresiasi positif dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak anti kritik. Ini pula menunjukkan bahwa Presiden Jokowi benar-benar pro rakyat. Bahkan Presiden Joko Widodo mengundang ke Istana, Suroto seorang peternak yang membentangkan spanduk protes agar peternak dapat membeli jagung dengan harga wajar.

Presiden Jokowi juga diminta tetap mendukung kebebasan pers dan mengutamakan penyelesaian masalah pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers Indonesia, serta menempatkan Dewan Pers sebagai ujung tombak penyelesaian permasalahan pers di Indonesis.

"Saya sudah tegur Kapolri soal ini," ujar Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/9/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengaku tidak mengetahui perihal penangkapan, termasuk juga soal penghapusan mural. Namun dari informasi yang ia terima, tindakan represif itu merupakan inisiatif petugas di lapangan.

"Kapolri mengatakan itu bukan kebijakan kita, tapi Kapolres. Dari Kapolres juga menyatakan bukan kebijakan mereka, tapi di Polsek," kata Jokowi di depan awak pers tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga  menegaskan bahwa beliau tidak alergi terhadap kritik seperti yang dituduhkan.

"Saya ini dibilang macam-macam, dibilang PKI, antek asing, antek aseng, planga-plongo, lip service. Itu sudah makanan sehari-hari," kata Presiden Jokowi menyikapi tuduhan yang diarahkan kepada beliau.

Selama ini, Jokowi dianggap alergi terhadap kritik akibat sikap reaktif aparat berkenaan dengan masalah mural dan protes yang dilakukan masyarakat. Sejumlah karya mural dihapus dan pembuatnya diburu oleh aparat.

Berita yang menjadi viral di masyarakat  beberapa waktu lalu mengenai gambar wajah Presiden Jokowi yang disertai tulisan 404: Not Found yang dituliskan menutupi mata gambar Jokowi tersebut, membuat penggambarnya diburu polisi.

Tak lama setelah itu, seorang pria di Tuban juga ditangkap polisi karena mempromosikan baju dengan desain yang mirip dengan mural yang viral tersebut. Namun, pria yang berprofesi sebagai tukang sablon itu tak diproses hukum setelah meminta maaf.

Mengapresiasi hal positif ini, salah seorang advokat yang terkenal di Provinsi Bengkulu, M. Yamin (Omeng) sangat mendukung Jokowi dan pemerintah dalam mengatasi kririk-kritik dari masyatakat.

“Ini hebatnya Presiden Jokowi, beliau terbuka dan tidak anti kritik dari masyarakat. Jokowi menjawab kritik dengan kerja dan terus membangun bangsa ini,” ujar Advokat senior di Bengkulu ini.

Selain itu, Omeng juga meminta agar agar Presiden Jokowi juga tetap mendukung dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.

“Terhadap permasalahan pers agar tetap diselesaikan oleh pers itu sendiri. Sudah ada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Dukung Dewan Pers sebagai ujung tombak terhadap penyelesaian semua permasalahan pers,” ujar Advokat Omeng yang ramah awak pers ini.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pers disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

“Jangan pula permasalahan pers yang sudah diselesaikan oleh pers melaui mekanisme Dewan Pers dipermasalahkan lagi oleh pihak-pihak lain, termasuk aparat, sehingga bisa mematikan kebebasan pers itu sendiri. Dukung kebebasan pers di Indonesia, apalagi sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri berkenaan dengan Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” pungkas Advokat M. Yamin dari Bengkulu tersebut. (Hrx)

 

Advokat M. Yamin, SH., MH dan Pemimpin Perusahaan Indonesiainteraktif.com

Advokat M. Yamin, SH., MH, bersama Pemimpin Perusahaan Indonesiainteraktif.com