Aturan Baru Perjalanan Domestik Via Pesawat Udara Per 3 Oktober 2021 Cukup Test Antigen

Aturan Baru Perjalanan Domestik Via Pesawat Udara Per 3 Oktober 2021 Cukup Test Antigen (Kemenhub/Hrx)

 

Indonesiainteraktif.com, Jakarta - Pemerintah sangat responsif terhadap keluhan masyarakat berkenaan dengan mahalnya syarat perjalanan udara domestik di Indonesia. Untuk itu pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan domestik (dalam negeri) itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Kemenhub itu diterbitkan merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada awak media pada Selasa (2/11/2021).

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka  selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Terhadap penumpang pesawat yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan terhadap penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan berdasarkan Keputusan Kemenhub tersebut berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya.

Ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, penumpang dengan alasan kesehatan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Walaupun aturan perjalanan melalui transportasi udara dipermudah, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang melakukan aktivitas di tempat umum atau ruang publik pada masa PPKM, tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari bahaya Covid-19. (Hrx)