Ismail Hakim dan keluarga, Raja Flexing Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, (Foto : Keluarga Ismail Hakim)
Kalau tuhan hendak mencelakakanku gelap jalan yang aku tempuh dan tak seorang pun yang kuat kuasa mempertahankan aku. Kalau tuhan hendak memberi aku malu maka terbukalah rahasiaku walaupun bagaimana aku menyembunyikannya. Kerana itu ya Tuhannku sempurnakan awal hikmatmu sampai ke ujudnya (Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah - Buya Hamka)
Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Innalillahi wainnailaihi rojiun, sungguh luar biasa kuasa Allah yang berlaku kepada Ismail Hakim dan keluarga, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) di berbagai daerah, yaitu mantan Kadis PU Kabupaten (Kab) Bengkulu Tengah Provinsi (Prov) Bengkulu, mantan Kadis PU Kab Kepahiang Prov Bengkulu, mantan Kadis PU Kab Musi Rawas Utara Prov Sumatera Selatan dan mantan Kadis PU Kab Empat Lawang Prov Sumatera Selatan, yang juga merupakan Raja Flexing dari Sumatera. Ismail Hakim banyak uang dan kaya raya walaupun hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kerjaan dan usaha sampingan pun tidak ada, diduga hanya mengandalkan gaji PNS dan fee proyek tetapi mampu pamer harta milyaran rupiah.
Setelah Ismail Hakim dan Herawansyah (HI) bersama-sama melakukan sumpah di ruang kerja Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, dilanjutkan dengan sumpah mubahalah yang dilakukan HI atas dugaan kebohongan atau kesaksian palsu Ismail Hakim pada kamis (10/02/2022), maka Allah menampakkan kuasanya, Allah buka aib Ismail Hakim, Allah hancurkan akhir karirnya sebagai PNS dan Allah permalukan dia dan keluarganya sebagaimana kata-kata bijak Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah yang dikenal dengan Buya Hamka seorang ulama, filsuf, dan sastrawan Indonesia, yang juga berkarier sebagai wartawan, penulis, dan pengajar
“Kalau tuhan hendak mencelakakanku gelap jalan yang aku tempuh dan tak seorang pun yang kuat kuasa mempertahankan aku. Kalau tuhan hendak memberi aku malu maka terbukalah rahasiaku walaupun bagaimana aku menyembunyikannya. Kerana itu ya Tuhannku sempurnakan awal hikmatmu sampai ke ujudnya,” kata Buya Hamka.
Menurut MJ Anton Hilman Ketua DPD LSM Kibar Provindi Bengkulu, “kalau melihat kehidupan pribadi Ismail Hakim yang PNS, tidaklah mungkin beliau bisa kaya raya dan punya harta milyaran, apalagi beliau tidak memiliki usaha atau bisnis lain yang menonjol selain PNS biasa. Namun dalam beberapa pemberitaan beliau mengatakan dapat harta dari orang tuanya ataupun dari hasil jual tanah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa dan membuktikan dalih dari Ismail Hakim, karena ditenggarai adalah akal-akalan beliau untuk menutupi dugaan pencucian uang/money laundry atau dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lain yang dilakukannya,” ujar Anton.
Temuan baru yang didapat oleh pihak media ini, ternyata Ismail Hakim diduga pernah melakukan pencucian uang atau money laundry, dengan menitipkan sejumlah uang untuk investasi kepada M. Adib, seorang anak muda yang berasal dari daerah yang sama dengan Ismail Hakim yaitu Lubuk Linggau sebesar Rp. 1 Milyar Rupiah.
Namun sejak tahun 2015 uang yang rencananya digunakan untuk investasi tersebut oleh M. Adib dan Ismail Hakim ditransfer ke beberapa rekening orang lain yang tidak dikenal, sehingga beliau tertipu. Anehnya, Ismail Hakim bukannya mengejar orang yang menipunya tetapi membebankan kerugian yang beliau alami kepada saksi korban HI. Dalam prose transfer uang sebesar Rp. 1 Milyar tersebut tersebut, HI tidak terlibat dan tidak berada dilokasi karena di transfer langsung oleh Ismali Hakim dan M. Adib ke rekening 2 orang lain yang tidak dikenal oleh HI.
Dalam kasus ditipunya Ismail Hakim oleh M. Adib ini, HI sudah 5 tahun ditersangkakan oleh penyidik tanpa ada kepastian hukum. SPDP dan berkas perkaranya pun sudah dikembalikan oleh JPU kepada penyidik pada tahun 2022, tetapi oleh penyidik dibuat lagi SPDP baru. Bahkan informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berkas perkara yang sudah bolak balik antara penyidik dan JPU selama 5 (lima) tahun ini tidak ada perkembangannya dan tidak ada bukti baru yang menyatakan HI bersalah, tetapi oleh penyidik tidak ada upaya untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan perkara ini dalam bentuk SP-3.
“Kalau APH khususnya Subdit 3 Jatanras Dit. Reskrimum Polda Bengkulu sudah melakukan prosedur dengan benar, mengapa harus takut melakukan SP-3, kecuali kalau APH sudah bermain pula dengan Ismail Hakim,” kata Anton.
Pewarta juga mempertanyakan profesionalitas penyidik sehingga HI sudah ditersangkakan selama 5 tahun lebih. Diduga HI ditersangkakan tergesa-gesa tanpa memperhatikan alat bukti dan saksi yang tidak mencukupi, akhirnya HI menjadi korban, hak azazinya sebagai manusia dan warga negara diduga dilanggar. Dalam beberapa kali pertanyaan Tersangka kepada penyidik, penyidik selalu mengalihkan kesalaham kepada JPU tetapi JPU dengan tergas menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya walaupune sudah berjalan 5 tahun lebih.
Dalam beberapa kali pertanyaan mengenai status hukum saksi korban HI, penyidik agak ketakutan untuk melakukan SP-3 terhadap perkara ini, bahkan pernah salah satu penyidik mengatakan agar saksi korban menunggu sampai kasus ini kadaluarsa. Bahkan pernah pula mengatakan “bahaya saya kalau di SP-3 kan,” tanpa alasan yang jelas sehingga sangat tidak profesional.
“Kalau HI sebagai saksi korban bersalah mengapa kasus tidak bisa di P-21 kan. Begitu pula kalau HI sebagai saksi korban tidak bersalah mengapa tidak bisa di SP-3 kan ?. Pertanyaannya, ada apa penyidik dengan Ismail Hakim ini ?, kata Anton.
Anton menduga ada upaya intervensi Ismail Hakim terhadap permasalahan ini, sehingga HI menjadi tersangka dalam waktu yang lama tanpa ada kejelasan status hukumnya.
Anton meminta kepada Kabag Wassidik Polda Bengkulu, Kabid Propam Polda Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri hingga Kapolri untuk mensupervisi perkara ini agar tidak terjadi seperti selama ini, sehingga HI ditersangkakan dalam waktu yang lama sehingga tidak jelas kepastian hukum.
Selain itu, demi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta untuk memberantas praktek tindak pidana pencucian uang atau money laundry yang dilakukan oleh Ismail Hakim, diminta kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa sumber uang sebesar Rp. 1 Milyar milik Ismail Hakim yang diduga digelapkan oleh M. Adib, apakah dimasukkan ke dalam LHKPN Ismail Hakim atau tidak. Jika tidak maka apa yang dilakukan oleh Ismail Hakim tersebut patut diduga merupakan tindakan money laundry atau pencucian uang untuk mengaburkan status sumber uang yang didapat oleh Ismail Hakim, dan ini merupakan tindak pidana.
Diminta kapada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian-RI) agar dugaan kasus flexing dan pencucian uang atau money laundry Ismail Hakim ini dapat dibuka seluas-luasnya agar terang benderang, sehingga dugaan tindakan ‘maling teriak maling’ Ismail hakim dapat dibuktikan secara terang benderang.
Kepada yang bersalah harus diberikan sanksi yang tegas, jelas dan berat, termsuk juga kepada Aparat Penegak Hukum yang tidak objektif dalam penegakan hukum agar diberikan sanksi yang tegas, jelas dan keras.
Penulis : Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH
Editor : Evi Endri