Bahaya SIPD 2021, Diduga Legalkan KKN Baru Dana Publikasi Pemerintah

Herawansyah

 

Indonesiainteraktif.com - Pemerintah pusat selalu berupaya mencari sistem aplikasi baru dalam penyusunan anggaran. Pada tahun 2021 pemerintah pusat membuat sistem aplikasi baru yang disebut Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai pengganti Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Seharusnya setiap pembuatan sistem aplikasi baru disesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan apa yang akan digunakan pada aplikasi tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran hukum terutama Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dalam penginputan data SIPD dana publikasi pada organisasi perangkat daerah media online, aplikasi SIPD diminta diisi nama media dalam aplikasi SIPD tersebut (kata beberapa operator SIPD di daerah kalau nggak diisi maka aplikasi nggak bisa jalan) padahal menulis nama “pengguna jasa” dalam dokumen anggaran sebelum dokumen anggaran disahkan dan sebelum dilaksanakan proses pengadaan jasa (dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan proses pengadaan barang/jasa) adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku alias melanggar hukum yaitu KKN. 

Mengapa dikatakan KKN karena proses tersebut dilaksanakan sebelum dokumen anggaran di sahkan dan dilaksanakan oleh pengguna jasa (Kepala OPD atau pejabat dibawahnya) tanpa melalaui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi di beberapa kabupaten/kota dilksanakan asal tunjuk saja “kroni-kroninya” tanpa dilaksanakan secara terbuka. 

Di beberapa daerah untuk tahun anggaran 2021, ada Kepala OPD yang mengatakan bahwa mereka sudah melakukan seleksi/verifikasi penyedia jasa sejak pertengahan di pertengahan tahun 2020. Saat ditanyakan oleh pewarta mana buktinya? mana pengumumannya? (bukti telah dilaksanakan pengumuman ala RUP secara terbuka mereka tidak bisa menunjukkan buktinya. 

Terhadap hal ini Tim Ahli Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia atau Pustipikor Indonesia, Ery Erwan, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan KKN.

“Apa yang dilakukan oleh OPD tersebut merupakan KKN karena dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang/jasa yang telah diatur pemerintah, apalagi dilakukan tidak terbuka, hanya semau pihak OPD saja menunjuk media untuk dimasukkan kedalam aplikasi SIPD,” ujar Ery Erwan. 

“Apabila hal ini tetap dilakukan maka Pustipikor Indonesia akan melaporkan Kepala OPD tersebut ke aparat penegak hukum,” lanjut konsultan yang murah senyum ini. 

Menyikapi hal ini, pewarta telah mendatangi langsung Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk berkoordinasi dan melaksanakan konsultasi pada Rabu (17/2/2021). BPK RI Perwakilan Bengkulu yang diwakili oleh Rony Setyo Kurniawan sebagai Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mengatakan BPK akan mempelajari apa yang terjadi terhadap aplikasi SIPD ini. 

“BPK tidak bisa ikut campur dalam proses pelaksanaan tetapi akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan. Kalau memang nanti terjadi pelanggaran tentu akan ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan,” ujar Roni Setyo. 

“Untuk hal ini saya sarankan agar menghubungi Iskandar Nopianto Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu sebagai pendamping pemerintah, apalagi Pak Iskandar merupakan orang yag sangat ahli dan merupakan perancang SIMDA dahulu. Secara pribadi menurut saya apa yang dilaksanakan OPD memasukkan nama penyedia jasa (media) dalam SIPD dana publikasi ini iya melanggar hukum dan bertentangan dengan konsep pegadaan barang/jasa,” ujar Roni Setyo. 

Setelah dari BPK Perwakilan Bengkulu, pewarta langsung menuju BPKP Perwakilan Bengkulu untuk bertemu langsung dengan Iskandar Nopianto sebagai Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu. Setelah pewarta menyampaikan apa yang terjadi ini Iskandar cukup kaget dan tidak percaya. Namun setelah pewarta merujuk sampel OPD nya dan menelpon Kepala OPD tersebut, terjadi dialog antara Iskandar Nopianto dengan Kepala OPD tersebut, apa yang ditemukan pewarta terbukti. Kepala OPD tersebut mengaku bahwa beliau telah memasukkan nama media yang mereka tunjuk dalam SIPD. 

“Iya Pak, kami telah memasukkan nama media dalam proses input data di SIPD. Kalau tidak dimasukkan maka aplikasinya nggak bisa jalan,” ujar Kepala OPD tadi. 

Menyikapi hal ini, Iskandar Nopianto memberikan pendapatnya secara tegas dan jelas agar pihak pengguna jasa (OPD) tidak melanggar hukum yang berakibat sanksi hukum.

“Memasukkan atau menentukan nama penyedia jasa atau nama media dalam SIPD sebelum dokumen anggaran disahkan adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa terindikasi KKN, karena apa yang dilakukan sebelum dokumen anggaran disahkan. Apalagi disertai penunjukan medianya dilakukan tidak terbuka dan cenderung dilakukan sesuai keinginan pihak OPD,” Ujar Iskandar. 

Karena hal ini merupakan masalah di aplikasi SIPD nya maka Iskandar Nopianto akan menghubungi pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencari solusinya agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam hal ini KKN dalam penentuan penyedia jasa publikasi pemerintah. 

“Saya akan menghubungi Kemendagri, untuk mencari solusinya agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam hal ini KKN dalam penentuan penyedia jasa. Kalau tetap dilaksanakan, kasihan pihak OPD bisa kena pidana karena melanggar hukum,” ujar Iskandar. 

“Kepada pihak OPD agar memperhatikan hal ini kecuali untuk pengadaan barang/jasa secara e-catalog, bansos, bantuan pendidikan dan lain-lain, agar tidak melanggar hukum dan kena sanksi pidana,” pungkas Iskandar Nopianto Kepala BPKB Perwakilan Bengkulu. 

Pewarta :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI

Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
Wartawan indonesiainteraktif.com
Dosen Mata Kuliah Keuangan Negara dan Hukum Administrasi Negara Unived Bengkulu
Ahli pengadaan barang/jasa bersertifikat
Instruktur/Pengajar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Catatan :

Apabila mengutip tulisan ini, harus disebutkan sumbernya