Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Kajian Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Elisa Ermasari

Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Bengkulu, Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan dugaan pelanggaran kampanye yaitu bagi-bagi minyak goreng kepada masyarakat (Photo : Anisa)

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Bengkulu, Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan dugaan pelanggaran kampanye yaitu bagi-bagi minyak goreng kepada masyarakat.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S.PdI., M.PdI., menjelaskan saat ini bawaslu masih melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Elisa Ermasari.

"Saat ini masih dalam proses, nanti dibuktikan apakah memang benar melanggar dan lain-lain, tetapi tetap akan diproses oleh Bawaslu, kemarin ada laporannya ke kita sedang dalam kajian, nanti kajiannya itu merupakan kajian awal," ujar Faham di Bengkulu, Selasa (06/02/2024).

Terkait laporan yang diterima Bawaslu, Faham mengatakan Calon DPD RI, Elisa Ermasari melanggar aturan kampanye yang mana Calon DPD RI tersebut tidak menggunakan bahan kampanye 12 item yang disyaratkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Bahan kampanye ini dapat berbentuk 12 bentuk, meliputi brosur, poster, kartu nama, selebaran, penutup kepala, stiker, alat minum/makan, pakaian, pamflet, kalender, alat tulis, dan pin. 

"Aduan berkaitan dengan calon DPD yang membagikan minyak goreng, saat ini sedang diproses, jika nanti memang melanggar, akan dibuktikan dengan proses praperadilan Bawaslu, yang jelas laporan itu sudah masuk, caleg-caleg yang menggunakan sembako, bukan bahan kampanye 12 item yang disyaratkan oleh PKPU, dan sembako itu tidak boleh," kata Faham.

Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya Sudi S Simarmata, SH, pada Rabu (31/1/2023) membantah laporan dengan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng kepada masyarakat.

"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," jelas Sudi.

Penulis : Annisa Putri Khafifa, S.Pd

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM