BELANJA PUBLIKASI DPRD POVINSI RIAU DIUSUT KEJATI RIAU

Hilman Azazi, SH., MM., MH, Belanja Publikasi DPRD Provinsi Riau diusut Kejati Riau

Indonesisinteraktif.com - Kejaksaan Tinggi Riau sedang mengusut dugaan korupsi belanja jasa publikasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Belanja jasa yang diusut merupakan anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019.

“Benar, kita sekarang sedang mengadakan penyelidikan. Sekarang masih dalam tahap permintaan keterangan,” ucap Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi, SH., MM.,  MH., saat dikonfirmasi INDONESIA INTERAKTIF melalui telepon, Rabu (20/5).

Dalam penyelidikan, pihaknya menduga bahwa penerima dana publikasi tersebut, tidak sesuai kriteria, sebagaimana yang dianjurkan oleh dewan pers.

“Indikasinya seperti itu. Makanya kita saat ini sedang koordinasi dengan dewan pers. Nama-namanya (media) sudah kita kirim ke dewan pers,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya belum bisa menjelaskan dugaan korupsi yang tengah diusutnya tersebut. “Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Tetapi belum bisa saya sampaikan, karena ini kan masih penyelidikan,” tambahnya.

Menanggapi kondisi yang beredar di DPRD Provinsi Riau. DR. Herawansyah, seorang pakar dibidang Ilmu Politik, Komunikasi Politik dan Sosial Media mengatakan "Tidak ada kewajiban bahwa dana publikasi harus berdasarkan kriteria dewan pers. Bahwa itu hanya bersifar anjuran.  Bagaimana kalau  medianya baru berdiri ?, padahal untuk media yang baru berdiri minimal 6 bulan baru dapat mendaftar dan mendapatkan verifikasi administrasi dan faktual dewan prers. Itupun perlu biaya yang besar untuk mendatangkan dewan pers ke daerah. Perusahaan yang baru berdiri tidak akan mampu. Artinya ini akan mematikan peluang berusaha dan menambah pengangguran, padahal media khususnya media online adalah peluang usaha baru kekinian yang sangat digemari pembaca"

Saya menduga bahwa hal ini adalah ulah perusahaan pers besar yang berupaya mengkebiri berkembangnya perusahaan-perusahaan media di daerah lanjut Herawansyah.

Seperti di beberapa daerah Jawa Pos group, Kompas Group dengan Tribunnya dan lain-lain, yang menguasai dana publikasi di provinsi/kabupaten/kota se Indonesia, sehingga media lokal hanya mendapat dana serpihannya saja dan ini perlu dilaporkan kepada Komisi Persaingan Usaha. Karena dana publikasinya dikuasai group perusahaan besar tadi. 

Dan ini perlu menjadi perhatian bagi penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Seperti juga di bidang Jasa Konstruksi, perusahaan-perusahaan baru diberi kesempatan berusaha, tidak dimatikan dengan persyaratan administrasi yang bukan sebagai persyaratan utama berdirinya suatu media.

"Biarkan mereka berusaha dahulu, sambil mengurus seluruh administrasinya. Yang terpenting itu adalah Akta Pendirian Usaha, Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan Badan OSS Pemerintah Pusat, Surat Ijin Usaha, baru yang lain-lain dan jangan merusak dunia usaha kecil, apalagi di musim pandemi Covid-19 ini" pungkas Herawansyah.

(II/Hy)