IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui skema treasury deposit facility (TDF) atau rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia yang diterima oleh Pemprov Bengkulu sebesar 38,287 miliar rupiah.
Jumlah tersebut merupakan anggaran kurang bayar DBH 2023 sebesar Rp13,4 miliar dan rekomendasi tambahan DBH sebesar Rp24 miliar. Menurut Rizqi, alokasi dana nantinya akan digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan.
Berdasarkan PMK 19 Tahun 2023 tentang TDF, terdapat dua kondisi dalam melakukan pencairan anggaran meliputi, setelah masa politik period, artinya dana ini ada holding period nya selama 3 bulan baru bisa ditarik. Dan dalam kondisi Kasda (kas daerah) nilainya kurang dari 20 persen dari uang belanja pada bulan bersangkutan.
“Karena kondisi saat ini Kasda provinsi bengkulu kecil, sehingga pemerintah daerah bisa mengajukan pencairan TDF sehingga nantinya bisa di transfer di rekening deposito di Bank Indonesia ke Kasda," jelas Rizqi, Kamis (22/2).
Sejumlah dana tersebut, dikatakan Rizqi merupakan peluang untuk meningkatkan fiskal di Provinsi Bengkulu.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM