Konferensi Pers Kabareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung
Indonesiainteraktif.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers tentang hasil penyelidikan Polri terhadap peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1 Jakarta Selatan. Kebakaran tersebut terjadi hari Sabtu (22/8/2020) lalu.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo Nomor 1 pada hari Kamis (17/9/2020) tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana juga hadir memberikan penjelasan.
Dalam konferensi pers tersebut Listyo Sigit menyampaikan kronologis peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut. Kebakaran terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2020. Kabakaran tersebut mengakibatkan seluruh ruangan yang ada di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI habis terbakar.
"Terkait dengan hal tersebut maka kami telah melakukan beberapa tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi TKP dan kemudian kami membentuk posko bersama antara penyidik gabungan dari Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan dengan Bapak Jampidum untuk mempermudah proses penyelidikan dan olah TKP dalam rangka mengungkap kasus kebakaran yang terjadi," ujar Sigit dalam konferensi persnya.
Untuk mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut, pihaknya telah melaksanakan kegiatan mulai dari mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, melaksanakan tindakan-tindakan di TKP dengan menurunkan tim secara bersama baik dari dari Kejaksaan Agung RI maupun Polri untuk melakukan langkah-langkah olah TKP di lokasi kebakaran. Telah pula dilakukan pemeriksaan CCTV yang ada di TKP dan di sekitar TKP serta memeriksa beberapa saksi dan tindakan-tindakan lainnya.
"Terkait dengan olah TKP yang dilaksanakan, olah TKP telah dilaksanakan sebanyak 6 kali oleh Puslabfor, Pusinafis, Penyidik Bareskrim dan Polda Metro serta Polres Jakarta Selatan, untuk melaksanakan pemeriksaan mulai dari lantai dasar, lantai 1 hingga lantai 6 yang disaksikan oleh rekan-rekan dari Kejaksaan Agung," ungkap Kabareskrim Polri.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 131 saksi serta orang-orang yang diduga berada dilokasi kejadian sesaat sebelum kebakaran terjadi. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan termasuk para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana.
Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari penyelidikan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Kebakaran terjadi pada hari Sabtu pukul 181.5 WIB dan baru dapat dipadamkan pada hari Minggu (23/8/2020) pukul 06.15 WIB. Asal api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian yang kemudian menjalar ke lantai yang lain.
Dari hasil oleh TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena arus pendek tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Pada hari kejadian, Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB ada beberapa tukang di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian sedang melakukan renovasi.
Listyo Sigit juga menyampaikan ada saksi yang mengetahui berusaha memadamkan api. "Namun karena infrastruktur, sarana dan prasarana yang tidak memadai, akhirnya saksi minta tolong pemadam kebakaran," ucap mantan Kadiv Propam Polri ini.
Puslabfor Polri menggunakan instrument Gas Chromatography dalam penyelidikan 131 saksi. Beberapa diantaranya sedang dilakukan pendalaman. Atas peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.
"Oleh karena itu, maka pada hari ini, maka kami melaksanakan gelar perkara bersama-sama rekan-rekan dari Kejaksaan yang dihadiri oleh Jampidum, Jamwas, Jambin, jamintel dan rekan-rekan Jaksa yang lain bersama saya, Kabareskrim, Dirtipidum, Kapuslabfor, Dirkrimum dan jajaran penyidik dari Bareskrim dan Polda Metro untuk kemudian sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas dan kami sudah berkomitmen untuk sepakat untuk tidak ragu-ragu dalam memproses siapapun yang terlibat dan ini akan kita pertanggungjawabkan ke publik," kata mantan Kapolda Banten ini.
Dalam gelar hari ini, pihak Polri dan Kejaksaan Agung RI juga sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejaksaan Agung Apresiasi Bareskrim Polri
Kejaksaan Agung RI mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam rangka penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hari ini.
Yang pertama pihaknya mengapresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim dalam mengungkap adanya peristiwa adanya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
"Seperti disampaikan Kabareskrim tadi, peristiwa ini diangkat sebagai suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Pada prinsipnya, pimpinan Kejaksaan Agung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini. Dan ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung. Kami bersama-sama penyelidik Puslabfor, Inafis, berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini. Sehingga pada hari ini kami sepakat untuk lebih detil untuk mengungakap peristiwa pidana ini, tentu harus ditingkatkan ke penyidikan. Penyidikan itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait peristiwa pidana itu," ujar Fadli.
"Pada prinsipnya, Jaksa Agung RI, kan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan," ungkap Jampidum Fadil mengakhiri konferensi pers hari ini.
(II/Hy)