Diduga Korupsi BBM, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 (Dok/S1001/Modif)

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Setelah melalui proses yang panjang, untuk ketiga kalinya (jilid 3), Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang mantan unsur pimpinan  dan anggota DPRD Seluma, pada bulan Desember 2021.

Direktur Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan ini merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2014 - 2019, yaitu  Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Wakil Ketua.

“Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli dan adanya perhitungan kerugian negara, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan tiga orang tersangka di dalam kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun 2018,” kata Aries Andhi, Jumat (28/1).

“Penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya sudah ada yang divonis dalam kasus tersebut. Dari pengembangan ini pihaknya kembali melakukan penyidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya yang akhirnya menyimpulkan penetapan tersangka terhadap ketiganya,” ungkap mantan Kapolres Klaten ini.

“Dari ketiga orang tersangka ini, dua diantaranya masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma dan satu sudah tidak aktif, merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma,” pungkas mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara ini.

Akibat tindakan pidana korupsi  ini, ditemukan bahwa dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dan dapat dibuktikan oleh penyidik sebesar Rp 968 juta lebih (S1001)