Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Rutin Melakukan Kegiatan Pemusnahan Arsip

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., mengungkapkan kegiatan pemusnahan arsip yang rutin dilakukan itu sebagai sebagai salah satu upaya menuju ke arah pengelolaan arsip yang maksimal (Photo : Arista)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Sebagai upaya penyederhanaan dan mengurangi volume arsip dinamis khususnya arsip inaktif, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu rutin melakukan kegiatan pemusnahan arsip.

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., mengungkapkan kegiatan pemusnahan arsip yang rutin dilakukan itu sebagai sebagai salah satu upaya menuju ke arah pengelolaan arsip yang maksimal.

"Tujuan dari pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi jumlah arsip serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan. Sehingga dapat mengurangi ruang penyimpanan arsip dan menghindari arsip yang berceceran serta hal yang tidak diinginkan lainnya,” ungkap Meri Sasdi, (15/02/2024).


Lebih lanjut dikatakan Meri Sasdi, kegiatan pemusnahan arsip juga telah diatur dan menjadi amanat dari peraturan perundang-undangan, sehingga wajib untuk dilakukan. Selain itu, pemusnahan juga sebagai langkah transformasi kearsipan yang lebih efisien dari arsip dalam bentuk fisik/manual menjadi arsip statis/digital.

"Di dalam undang-undang kearsipan, kegiatan pemusnahan ini telah diamanatkan dan bagaimana kita mendapatkan arsip statis yakni arsip yang berharga karena memiliki nilai sejarah jika tidak dilakukan proses pengolahan, retensi, dan seleksi,” ujar Meri Sasdi.

DPK Provinsi Bengkulu sendiri dalam hal pemusnahan arsip, pada penghujung bulan Oktober 2023 lalu telah melakukan pemusnahan sebanyak 1.877 berkas arsip.

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM