IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifudin M.Si., menjelaskan jika pihaknya akan membuka posko pengaduan pembayaran THR yang sifatnya sebagai pemantaun dan konsultasi sebagai tempat berkonsultasinya para buruh tenaga kerja yang mana tempat informasi di bayar apa tidaknya THR perkerja.

"Perusahaan harus membayar THR H-7 sebelum lebaran paling lambat, sesuai dengan SE pada poin pertama, jika masa kerja 1 tahun maka pembayaran THR satu bulan gaji, dan kalau belum genap 1 tahun maka dibayarkan propesional sesuai dengan perusahaan masing-masing" ucap Syarif saat diwawancarai, Selasa (19/3/2024).
Syarif menambahkan jika THR tidak boleh diangsur dan harus dibayar sekaligus dengan mekanisme pembayaraan sesuai perusahaan dan harus dibayar H-7 sebelum lebaran.
“Silahkan dibayar sesuai dengan mekanisme masing-masing, karena setiap perusahaan mempunyai mekanisme dalam pemabayaran gaji seperti lewat Rekening, Transfer dan Tunai, serta ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan SE dan UU yang berlaku,” pungkas Syarif.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM