Indonesiainteraktif.com, Seluma - Menindaklanjuti surat permohonan pelantikan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) terpilih dari lima desa di wilayah Kabupaten Seluma akhirnya Komisi 1 DPRD Kabupaten Seluma, Rabu (03/02/21) mengadakan Hearing bersama Pemkab Seluma terkait status pelantikan anggota BPD terpilih tersebut.
Untuk diketahui Kelima desa itu sudah melakukan pemilihan BPD pada bulan Oktober 2020. Namun sampai saat ini, kelima desa tersebut belum mendapat status selaku ketua dan anggota BPD terpilih.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma, Agus Fadilla, mengatakan di tahun 2020 memang ada sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan BPD. Namun saat pandemi Covid-19 mulai melanda tahapan pemilihan BPD itu dihentikan karena ada surat Mendagri.
Sedangkan Camat Air Periukan, Sukran mengatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pengadaan pemilihan anggota BPD,
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekom untuk mengadakan pemilihan anggota BPD, bagi desa yang masa jabatan selaku BPD sudah berakhir maka selama masa pandemi covid-19 jabatannya akan tetap diperpanjang,” ujar Sukran.
Ia memaparkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 140/3199/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa penundaan pemilihan BPD dikarenakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
“Sampai batas waktu yang tidak ditetapkan, hingga masa pandemi covid-19 sudah kondusif, atau kabupaten seluma sudah diperbolehkan oleh bupati untuk melaksanakan tahapan pemilihan BPD,”katanya.
Ketua komisi 1 Samsu Aswajar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Seluma untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. (Adv)