Indonesiainteraktif.com – DPRD Seluma gelar rapat dengar pendapat (RPD) warga babatan dengan perusahaan yang berdomisili di Babatan pada hari Rabu 15 Juli 2020 Pukul 14:00 Wib bertempat di ruang rapat DPRD Kabuapen Seluma.
Rapat dipimpin oleh Waka II DPRD Seluma Ulil Umidi, S.Sos., didampingi seluruh unsur pimpinan di DPRD Seluma. Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan Perusahan, SKPD terkait, Camat Sukaraja, Lurah Babatan, Perwakilan Warga Babatan.
Waka II DPRD Seluma Ulil Umidi, S.Sos menjelaskan, Rapat dengar pendapat (RPD) untuk membahas dan menindak lanjuti tuntutan warga kelurahan babatan terhadap perusahaan yang aktif beroperasi dan perusahaan yang mengantongi izin di babatan, ada sebelas, tapi yang di tuntut ada enam perusahaan,
“Dari enam perusahaan, hanya empat perusahaan yang hadir memberikan keterangan tentang tuntutan warga, pada umumnya”, katanya.
Ulil Hamidi Ketika di Wawancarai media ini usai Rapat RDP mengatakan, “Prusahan”, bukan tidak mengakomodir tuntutan warga, untuk dipekerjaankan Secara maksimal. karena salah satunya masih ada wabah Pandemi Corona, Jangankan untuk menambah, yang ada sekarang aja banyak di PHK.
“Makanya kami beri waktu kesemua perusahaan, kalau sudah normal harus memperkejakan warga, Sekali lagi kami sebagai wakil Rakyat DPRD Kabupaten Seluma akan menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat”, tuturHamidi.
Berkenaan dengan itu, lurah babatan biasmawati mengatakan, kami sudah berusaha memfasilitasi warga dengan datang ke kementerian tenaga kerja seluma, kami menyarankan agar dinas tenaga kerja dapat menyampaikan ke perusahaan, Masalah di terima dan tidak kami sudah berusaha.
Sedangkan dari perwakilan warga Dedi mengatakan, hari ini tuntutan kami sudah ada titik temu, dan tinggal menunggu proses selanjutnya, dan untuk warga kami harap bersabar dulu dalam waktu dekat kita dapat kepastian dari perusahaan.
"Karna ini demi kepentingan hajat orang banyak, dan sampai tidak diakomodir, pasti jadi permasalahan yang ber kepanjangan", ungkap Dedi.(Adv/AA)