Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Siang ini, Rabu (26/10/2022), sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dan melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice pembunuhan. Selanjutnya Ferdy Sambo tetap di tahan.
“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Jakara (26/10/2022).
Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara empat terdakwa hingga putusan akhir. Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang pemeriksaan pada 1 November 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Ferdi Sambo dan kawan-kawan telah mendengarkan pembacaan putusan sela para hakim yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Tampak melalui layat monitor, Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung. Sambo mengenakan kemeja putih dan memakai masker hitam. Saat akan dimulai persidangan, rompi tahanan dan borgol Ferdy Sambo dilepas.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Ferdy Sambo mengajukan eksepsi dan melawan dakwaan jaksa penuntut umum, beliau meminta agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibatalkan. Dalam pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.
"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," kata tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini. (HRX).