Indonesiainteraktif.com, Jakarta -- Brigjen Endar Priantoro yang dicopot oleh pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023, pada Senin (10/4/2023) sudah tidak bisa lagi masuk ke gedung KPK. Hal ini karena kartu akses masuknya ke gedung KPK sudah ditolak secara elektronik, menindaklanjuti surat pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan kembali ke instansi Polri yang dikeluarkan KPK.
Pencopotan Endar kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh pihak media, Endar meninggalkan gedung dwiwarna KPK pada pukul 09.21 WIB hari ini.
"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa ternyata memang betul per kemarin sebenarnya saya sudah di-off kan. Artinya, saya tidak dizinkan lagi mask termasuk akses-akses untuk pekerjaan lain," ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Endar menjelaskan bahwa beliau sudah menerima pemberitahuan mengenai pemutusan akses ini pada Kamis (6/4/2023).
"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis, saya dinfokan oleh Kabiro Hukum bahwa hari ini akan di-off kan, dan tadi saya konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi mask sebagai pegawai biasa," imbuhnya.
Atas apa yang terjadi pada dirinya, Endar tidak terima dengan keputusan Firli Bahuri Cs tersebut. Sebab, ia menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memintanya untuk menjalani perpanjangan penugasan di KPK sebagaimana tertuang dalam Surat Kapolri pada surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023.
"Bagi saya selama saya mash dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya mash berhak untuk di sini," kata Endar.
Lanjut Endar, "Seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses di Dewas kan masi berjalan, saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan," kata Endar kepada awak media.
Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari
Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK tidak mau memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semyang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023. Selanjutnya pimpinan KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Penyelidikan KPK.
Diduga Keputusan pimpinan KPK ini berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu berbeda dengan keinginan Firli yang disebut bersikeras agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dugaan tersebut di atas telah dibantah oleh pimpinan KPK. Bahkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut Ali Fikri, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK. Atas polemik ini, Endar pun melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK. (HRX).
Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc.,
MT., IAI.