Firli Bahuri, Punggawa Tindak Pidana Korupsi Diduga Terlibat Korupsi - Part 1

Firli Bahuri, Ketua KPK Diduga Terlibat Korupsi [Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi)

 

Aaa

 

Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Pustipilor Indonesia) (Foto: Pustipikor Indonesia).
 

 

Indonesiainteraktif.com, Jakarta -- Tindak pidana korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Alasan seseorang korupsi bisa beragam, namun secara singkat dikenal teori GONE untuk menjelaskan faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). 

Teori GONE mengungkapkan bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tak pernah puas. Tidak pernah ada kata cukup dalam diri koruptor yang serakah. Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera.

Jika dijabarkan lagi, faktor penyebab korupsi meliputi dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Mengutip buku Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, faktor internal merupakan penyebab korupsi dari diri pribadi, sedang faktor eksternal karena sebab-sebab dari luar. 

Merujuk pada Islam, korupsi disebut dengan perbuatan khianat. Yaitu tindakan menggelapkan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Pengkhianatan ini tidak termasuk definisi mencuri, sebab mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. Sedang korupsi ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat)

Maka Islam mewajibkan negara menjatuhkan sanksi untuk pelaku khianat (pelaku khianat) ini. Tetapi bukan dipotong tangan layaknya pencuri.
Rasulullah saw, bersabda : ‘Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan, orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.’ (HR. Abu Dawud)

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koorupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika Firli Bahuri terbukti terlibat korupsi maka apa yang dilakukan Firli adalah pengkhianatan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia dan juga kemanusiaan swhingga layak diganjar dengan hukuman mati.

Alasan bahwa ia bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL)  (mantan Menteri Pertanian) sebelum SYL menjadi pihak berperkara di KPK, telak terbantahkan dengan bukti-bukti yang ada, yang diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Perbuatan yang lebih menyakitkan lagi adalah bahwa sejumlah kesaksian dalam pemeriksaan menyeburkan bahwa Firli menerima uang dari SYL sebesar Rp 3 miliar dalam 3x pertemuan.

Ternyata dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa Firli juga diduga terlibat bukan cuma bukti-bukti dugaan pemerasan kasus SYL, tetapi terungkap bahwa rumah rehat sewaan yang ditempati Firli di kawasan elite Kertanegara, Jakarta Selatan, ternyata tidak ia bayar sendiri.

Biaya sewa rumah yang dikatakan Firli sebagai rumah rehat, dibayar oleh bos Alexis, Alex Tirta Juwana Darmadji (ATJD), Rp 650 juta per tahun. Alex Tirta adalah pengusaha hiburan malam di ibu kota sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat PBSI. Apa alasan ATJD sehingga “mentraktir” Firli perlu pendalaman oleh pihak terkait. [Bersambung Part 2]

 

 

Kalau Firli Bahuri benar-benar terbukti terlibat korupsi, kemana lagi penegakan anti tindak pidana korupsi di Indonesia diharapkan (Foto: Hariadi)

 

Writer :

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.,  adalah Journalist, Doctor of Philosophy in Social and Political Science, Airlangga University, Surabaya. Expert in Political Science, Political Communication and Social Media, adalah juga Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Pustipikor Indonesia).

 

Editor :

Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.