Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Setelah sempat mengalami perjalanan yang berliku, sempat “ditutup-tutupi” sehingga para narasumber kami di Kaur tidak ada yang berani bersuara akhirnya Bharatu EH, mantan ajudan Bupati Kaur Lismidianto, tersangka yang menyebabkan tertembaknya LS pegawai honorer Pemkab Kaur pada Kamis (6/10/2022) ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dan dititipkan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.
Proses penahanan ini dilakukan berdasarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Dinar Woleka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Muhamad Yunus, S. H., M. H, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Novy Saputra, SH. Atas dasar tersebut maka pihak Kejari Kaur melakukan penahanan terhadap Bharatu EH.
“Proses penahanan ini dilakukan berdasarkan pendapat dari JPU Kejati Bengkulu Dinar Woleka yang ditujukan kepada Kejari Kaur dan Kasi Pidum Kejari Kaur. Atas dasar tersebut maka pihak Kejari Kaur melakukan penahanan terhadap Bharatu EH,” kata Novy Saputra melalui sambungan telepon, kamis siang (6/10/2022).
Proses pencarian data dan fakta tertembaknya LS oleh Bharatu EH tidaklah mudah. Ada wartawan kami yang meminta namanya dihapus dari box redaksi karena takut. Bahkan kami harus menurunkan “investigative jurnalist” kami yang harus berangkat ke Kaur jam 02.00 WIB malam dengan target menemui langsung Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, di pagi harinya dan setelah itu harus pulang langsung ke Bengkulu demi keamanan dan untuk membuat berita. Perjuangan investigative journalist kami tidak sia-sia, tidak berselang lama dari kedatangan kami menghadap Kapolres Kaur untuk konformasi dan klarifikasi, Bharatu EH ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, kasus tertembaknya Bharatu EH ditarik ke Polda Bengkulu, berdasarkan hasil wawancara kami dengan Kepala Bidang Propam Polda Bengkulu Kombes Pol. Kuswahyudi Tresnadi, S.H., S.I.K, mengenai perkembangan penanganan perkara tertembaknya LS pegawai honorer Pemkab Kaur oleh senjata Bharatu EH ajudan Bupati Kaur Lismidianto memberikan pernyataannya.
“Proses pidananya sedang ditangani Dit. Reskrimum Polda Bengkulu sedang pelanggaran etiknya akan ditangani Bidang Propam Polda Bengkulu setelah proses pidanya selesai,” Kata Kombes Pol Kuswahyudi mantan Kabid Humas Polda Jambi ini
Setelah itu kami mendapat informasi bahwa kasus tertembaknya LS pegawai honorer Pemkab Kaur oleh senjata Bharatu EH ajudan Bupati Kaur di SP3 kan oleh penyidik Dit. Reskrimum Polda Bengkulu dengan perdamaian antara kedua belah pihak melalui mekanisme restorative Justice. Sedangkan proses hukum kepemilikan senjata tanpa hak saat ini sedang di proses hukum di Pengadilan Negeri Kaur.
Selama melakukan investigasi, kami tidak pernah mendengar tentang penggunaan “senjata api rakitan” tetapi penggunaan “senjata api jenis pistol saja”.
Prinsip Restorative Justice sebagai berikut :
- Prinsip keadilan restoratif tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebin luas pada pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator.
- Penyelesaian perkara salah satunya dilakukan dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut yang perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut.
Angka 2 huruf f SE Kapolri 8/2018
Mengenai proses restorative justice, apakah sudah sesuai dengan mekanisme di atas maka Investigative Journalist kami akan memberikan paparan pada berita berikutya.
Dalam kasus tertembaknya LS pegawai honorer Pemkab Kaur akibat senjata Bharatu EH yang merupakan ajudan Bupati Kaur Lismidianto pada hari kamis (9/9/2021), banyak kejanggalan yang ditemukan. Hal ini diyakini investigator saat investigasi ke Kota Bintuhan satu hari setelah kejadian tertembaknya LS oleh senjata Bharatu EH. Ada yang janggal dan ada yang tidak runtut bahkan setelah kejadian diduga seorang petinggi Pemkab Kaur memerintahkan pegawai yang ada di lokasi jangan berstatemen apa-apa yang menimbulkan pemikiran siapa sebenarnya yang menyebakan tertembaknya LS tersebut.
Memang kita tidak boleh berspekulasi dan beropini tetapi tetap saja terus bertanya-tanya atas banyaknya kejanggalan dalam kejadian tersebut. Tetapi investigator berpikir justru kasus ini dapat dijadikan ukuran apakah pelaksanaan Presisi itu memang benar diterapkan berdasarkan fakta lapangan dan alat bukti yang ada.
Salah seorang tokoh masyarakat Kaur yang enggan disebut namanya sangat berharap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum dapat menuntaskan perkara ini dengan sejelas-jelasnya, objektif dan terbuka agar spekulasi yang ada dapat dibuat terang benderang dengan fakta yang ada.
BACA DISINI BERITA LENGKAP PERISTIWA TERTEMBAKNYA LS PEGAWAI HONORER PEMKAB KAUR OLEH BHARATU EH AJUDAN BUPATI KAUR LISMIDIANTO:
IRWASDA POLDA BENGKULU KIRIM TIM KE KAUR, TINDAK LANJUTI DUGAAN PENEMBAKAN DI RUANG STAF BUPATI KAUR
Tindak Pidana penyalahgunaan senjata api harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan unsur kesalahannya. Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api harus dilakukan secara adil sesuai tujuan hukum itu sendiri.
Pelaku penyalahgunaan senjata api harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, yaitu dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Tim Investigator Indonesiainteraktif.com berharap agar hukum dapat ditegakkan setingginya. Siapa yang bersalah dapat dihukum dengan hukuman yang pantas. (HRX).