Dempo Xler Harus Bertanggung Jawab: Anggaran Habis, Hasil Seleksi Komisioner KI Bengkulu Melanggar Aturan

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI, Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu (Foto : Dokumen Pribadi)

 

 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan Tenaga Ahli dan Staf Komisi Informasi Provinsi Bengkulu (Foto : Pribadi Herawansyah).

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Seleksi
Komisioner Komisi Informasi (KI) di Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu ditenggarai akan berdampak hukum. Betapa tidak, diduga hasil fit and propher test KI Bengkulu tidak dapat di SK-kan karena diduga mal administrasi, sebagaimana disampaikan Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI, Tenaga Ahli KI Provinsi Bengkulu pada Senin (30/10/2023) sesaat beliau menghadap Gubernur Bengkulu Bapak Rohidin Mersyah di Kantor Gubernur Bengkulu.

 

“Saya menduga telah terjadi mal administrasi dalam proses seleksi komisioner KI Provinsi Bengkulu tahun 2023 ini. Anggaran untuk seleksi KI Provinsi Bengkulu ratusan juta habis untuk seleksi tetapi produk yang dihasilkan melanggar aturan bahkan diduga melanggar hukum. Apa yang dilakukan oleh pansel di tingkat komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu tidak layak untuk digunakan sebagai dasar umtuk memutuskan anggota terpilih. Sehingga saya usulkan kepada Gubernur untuk seleksi ulang. Dempo Xler sebagai ketua komisi 1 harus bertanggung jawab,” kata Herawansyah.

Lanjut Herawansyah,” Apabila tidak diselesaikan sesuai dengan peraturan maka saya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan seenaknya menggunakan uang negara, apalagi melanggar dan ada indikasi perbuatan melawan hukum. Saya pun sebagai Tenaga Ahli KI Provinsi Bengkulu akan menghadap Ketua KI Pusat berkenaan dengan hal ini. Sebagai putra daerah Bengkulu, apa yang dilakukan oleh pansel sangat disayangkan. Saya mendukung untuk seleksi ulang dan jangan lagi menggunakan pansel yang lama,” ungkap Herawansyah.

“Sebagaimana diketahui, diduga apa yang telah dilakukan oleh pansel di tingkat komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu diduga merupakan perlakuan   melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau mengabaikan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” sebagaimana disampaikan oleh Herawansyah, kepada media ini.

Dalam penjelasannya, Herawansyah mengatakan bahwa beliau sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh salah satu anggota komisi 1 dari Partai Golkar, Sumardi, sebagaimana dikutip Herawansyah dari  media penarafflesia.com pada Rabu (20/10/2023)

“Sumardi menyayangkan jika dalam struktur calon Anggota KIP tidak ada yang berasal dari unsur pemerintahan sehingga berpotensi tidak akan keluar SK pelantikannya. Sumardi menjelaskan tidak terbitnya SK pelantikan 5 orang tersebut dikarenakan secara aturan harus ada perwakilan dari pemerintah sebagaimana dalam Undang-Undang keterbukaan publik,” kata Herawansyah.

“Di dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan publik dengan peraturan Kominfo sudah jelas menyatakan harus ada perwakilan pemerintah. Seleksi kemaren itu kalau ada perwakilan pemerintah nomor terakhir no problem," ujar Sumardi, sebagaimana dikutip Herawansyah.

“Sumardi menambahkan, apabila nanti SK pelantikan 5 calon KIP yang diusulkan terbit, maka hal ini akan bertentangan dengan analisa hukum yang ada. Ia pun mendorong agar seleksi ini diulang sampai lengkap dari masing-masing unsur yakni pemerintahan, masyarakat, jurnalistik, dan akademisi,” ungkap Sumardi sebagaimana dikutip Herawansyah.

“Ketika tidak muncul di usul unsur unsur administrasi artinya saya menyatakan sebagai mantan birokrasi SK itu tidak akan terbit kalau tidak ada wakil pemerintah analisa hukum dari biro hukum tidak terbit” tutup Sumardi, sebagaimana dikutip Herawansyah.

Mengakhiri komentarnya, Herawansyah mengatakan “jangan mangicu di nan tarang lah. Sebagai anak salah seorang pembentuk/pendiri Provinsi Bengkulu, saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Herawansyah.

 

Source Person :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI - Journalist, Doctor of Philosophy in Social and Political Science, Airlangga University, Surabaya. Expert in Political Science, Political Communication and Social Media.
 
Writer :
Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.

Editor : 
Cyntia Pramesti, S.A.P - Journalist, Bachelor of Public Administration, Dehasen University, Bengkulu.

 

Baca juga :

https://www.indonesiainteraktif.com/index.php/seleksi-komisioner-ki-bengkulu-diduga-tidak-transparan-dan-terburuk-di-indonesia-lima-besar-hasil

https://www.indonesiainteraktif.com/langgar-aturan-abaikan-unsur-pemerintah-seleksi-komisioner-komisi-informasi-harus-dibatalkan

https://www.indonesiainteraktif.com/seleksi-komisioner-ki-bengkulu-diduga-tidak-transparan-dan-terburuk-di-indonesia-lima-besar-hasil

https://www.indonesiainteraktif.com/jika-dprd-berkeras-langgar-aturan-mungkin-tahun-2024-provinsi-bengkulu-tidak-akan-punya-komisi

https://www.indonesiainteraktif.com/sapuan-dani-jika-komisi-1-dprd-provinsi-bengkulu-kangkangi-perki-nomor-4-tahun-2016-maka