Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Menangkap Penyalahgunaan Narkotika

Kegiatan press release ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK pada Jum'at (30/08/24) (Photo : Danie)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit I berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial SL(28) yang beralamat di Kelurahan Pagar Dewa dan C(40) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. SL ditangkap pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. C ditangkap pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kegiatan press release ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK pada Jum'at (30/08/24). Dalam kegiatan press release ini Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK menjelaskan , atas terduga pelaku inisial SL penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Personil Subdit I bahwa ada warga sungai Rupat inisial SL sering menjual sabu diseputaran kontrakan di sungai rupat. Selanjutnya Personil Subdit I mendatangi kontrakan  SL yang berada disekitar daerah sungai rupat Kota Bengkulu dan melakukan undercover buy dengan melakukan transaksi pembelian sabu.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu beserta uang tunai sebesar Rp. 50.000 (uang undercover buy) dan 1 (satu unit Handphone Vivo warna hitam)," jelas AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Hasil introgasi diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut dibeli dari terduga pelaku inisial C (40) di daerah Betungan Bengkulu. Selanjutnya Personil Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap C dirumahnya di Kelurahan Betungan Bengkulu.

"Saat didatangi terduga pelaku C bersembunyi diatas plafon rumahnya, kemudian setelah itu  dilakukan pengeledahan ditemukan uang tunai Rp 350.000," lanjutnya.

Berdasarkan intrograsi  yang dilakukan kepada C ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ditempat kerjanya Kelurahan Betungan dan diakui kepemilikanya oleh C.  Dia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 2,5 Juta dari inisial PR yang dikenalnya sebatas telpon.

"Akibat kejadian ini kedua terduga pelaku inisial SL (28) dan C (40) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," tegasnya.

Penulis : Danie Setiawan, S.H., M.H.

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH, MH CPM. BPA