IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu --
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal dengan inisial MFA tanpa menambang tanpa izin resmi disalah satu Desa di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (02/09/24).
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol. Jerry Antonius Nainggolan, mengatakan, kronologis perkara ini terjadi sejak bulan November 2022 lalu dimana CV SPJ mengajukan permohonan izin usaha pertambangan batuan diDesa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Dalam prosesnya, tiga warga pemilik lahan yang ditambang , yaitu PU, BK, dan SY, menyetujui pengajuan tersebut, dan lahan mereka dimasukkan ke dalam permohonan izin.
"pada awal bulan Januari 2023, MFA, yang merupakan warga setempat, terlihat melakukan penambangan manual di lahan milik BK, yang sedang dalam proses pengajuan pengurusan izin. Aktivitas MFA semakin intensif, dan pada Desember 2023, ia mulai menggunakan excavator untuk melakukan penambangan di lahan tersebut, tanpa izin ataupun melakukan kontrak kerja sama dengan CV SPJ," ucap Kompol Jerry saat jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Tindakan penambangan ilegal yang dilakukan oleh MFA ini dilaporkan oleh CV SPJ ke Polda Bengkulu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MFA pada hari selasa 27 Agustus 2024.
"Penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Desa di Rejang Lebong," Jelasnya.
Dari kejadian ini anggota berhasil mengamankan berupa barang bukti yang antara lain 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000.
"Dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan MFA dengan modus tersangka melakukan penambangan secara tidak sah diwilayah izin pertambang batuan CV.SPJ, selaku pemilik izin pertambangan batuan (SIPB)," pungkasnya.
Akibat kejadian ini terduga MFA dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar".
Penulis : Danie Setiawan, S.H., M.H.
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH, MH CPM. CPA