JPU KEJARI Mukomuko Mendakwa Dua Terdakwa Susulan Dalam Perkara Korupsi Program BPNT Rahun 2019-2021

JPU KEJARI Mukomuko Mendakwa Dua Terdakwa Susulan Dalam Perkara Korupsi Program BPNT Rahun 2019-2021, Senin 01-04-2023 (Foto : Fakrudin)

IndonesiaInteraktif.com - Selain tiga terdakwa Koordinator Daerah (Koorda) Kabupaten Mukomuko, Yaholil Mustafa, S.Pd, M.Pd, Pendamping Sosial Kecamatan Lubuk Pinang Nardi, dan Pendamping Sosial Kecamatan Penarik, Sugia, S.Kom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali mendakwa, dua terdakwa susulan dalam perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021. Keduanya yakni Pendamping Sosial di Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto, Joko Supriyono dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami, Davia Tri Warjawi, S. Pd.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH. mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. “Yang jilid II akan mulai pembuktiannya 2 Mei mendatang, yang jilid I 8 Mei,” kata Agung.

Baik jilid I dan II kata Agung, JPU masih dalam proses pembuktian, dengan mendatangkan sejumlah saksi-saksi.

“Masih keterangan saksi-saksi dari e-Warong,” sebut Agung.

Sementara, untuk saksi ahli nantinya, selain akan mendatangkan ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, JPU juga merencanakan meminta ahli dari Kemenko PMK.

“Rencana ahli yang kami hadirkan nanti dari BPKP dan Kemenko,” tutup Agung.

Kedua terdakwa susulan ini juga berperan aktif dalam melakukan pemasokan bahan pangan dalam program tersebut, dan mendapatkan imbalan. Dalam perkara ini setidaknya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,11 miliar. (RGT)

Editor : Rindu Pinem