[Part-6]
IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Dua dekade berlalu, namun pertanyaan mendasar masih menggantung: ke mana larinya uang sewa ruko Mega Mall? Apakah negara benar-benar tak menerima satu rupiah pun dari proyek yang berdiri di atas lahan milik rakyat Bengkulu?
Di edisi khusus [Part-6], Tim Redaksi IndonesiaInteraktif.com menelusuri dugaan penghilangan jejak keuangan, manipulasi dokumen, serta strategi sistematis yang diduga digunakan untuk menutupi nilai sebenarnya dari aset dan potensi pendapatan daerah.
Kemana Aliran Uang Sewa Ruko Mega Mall?
Mega Mall Bengkulu memiliki ratusan unit ruko dan lapak yang telah disewakan kepada berbagai pihak sejak awal beroperasi. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi pendapatan daerah yang tercatat berasal dari sewa ruko tersebut.
Sumber internal menyebut bahwa:
• Sewa tahunan dipungut secara tunai, tanpa bukti setor ke kas daerah.
• Tidak ada mekanisme kontrol yang jelas antara pengelola dan Pemkot.
• Pajak daerah dibayarkan sebagian, namun tanpa transparansi perjanjian dasar kerja sama.
Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa selama bertahun-tahun, arus kas hasil pengelolaan Mega Mall tidak pernah dicatat dalam sistem keuangan daerah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Laporan Keuangan
Dokumen yang diperoleh redaksi dari sumber di lingkaran audit menyebutkan adanya perbedaan mencolok antara laporan internal pengelola Mega Mall dan estimasi pendapatan riil.
Temuan mencakup:
• Dokumen laporan keuangan yang dimanipulasi, dengan angka pendapatan yang jauh di bawah realita pasar.
• Pemalsuan notulen rapat, revisi kontrak, hingga penghilangan dokumen asli MoU yang dilakukan secara bertahap.
• Pecah kepemilikan HGU dan pengalihan jaminan ke bank tanpa proses persetujuan resmi oleh DPRD atau pihak hukum kota.
Salah satu auditor independen yang pernah diminta meninjau dokumen tersebut mengungkapkan:
“Nilai pasar sewa per tahun mencapai miliaran rupiah, tapi dalam dokumen hanya tercatat puluhan juta. Ini bukan sekadar kesalahan, tapi dugaan pemalsuan sistematis.”
Strategi Sistemik Penghilangan Bukti
Yang lebih mengkhawatirkan, tim investigasi mendeteksi pola sistemik untuk menghapus jejak:
• Komputer dan hard disk dari kantor pengelola hilang sebelum penggeledahan.
• Dokumen asli kontrak BOT/BOOT tidak ditemukan dalam arsip Bagian Hukum Pemkot.
• Sejumlah pejabat kunci yang terlibat dalam penandatanganan MoU kini telah pensiun atau pindah tugas tanpa meninggalkan dokumen serah terima.
Ini menunjukkan adanya upaya terstruktur dan terorganisir untuk menghilangkan bukti serta memutus rantai tanggung jawab.
[Tim Redaksi IndonesiaInteraktif.com]
Bagi media lain yang ingin mengutip berita ini, wajib mencantumkan sumber sebagai berikut:
Sumber kutipan:
Indonesiainteraktif.com