[Part-5]:
IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Setelah mengupas kerugian negara, pelanggaran prinsip BOT/BOOT, dan potensi penghilangan aset dalam empat edisi sebelumnya, kini Tim Redaksi IndonesiaInteraktif.com menyajikan bagian kelima dari serial investigasi mendalam Kasus Mega Mall. Fokus kali ini adalah menjawab satu pertanyaan krusial: Siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran ini?
1. Rantai Tanggung Jawab Pejabat Lintas Periode
Berdasarkan dokumen dan data yang dihimpun tim redaksi, Mega Mall dibangun di atas lahan eks Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Proses kerja sama dengan pihak swasta dimulai pada awal 2000-an, ketika kepemimpinan masih berada di bawah Wali Kota Ahmad Kanedi. Namun, sejumlah kebijakan strategis baru mulai intens digulirkan pada masa kepemimpinan selanjutnya, termasuk era Wali Kota Helmi Hasan.
Secara berurutan, rantai kepemimpinan yang memiliki tanggung jawab dalam proyek ini meliputi:
• Ahmad Kanedi : Inisiasi proyek dan MoU awal.
• Helmi Hasan : Periode pembiaran dan tidak adanya realisasi pendapatan bagi hasil ke kas daerah.
• Wali Kota saat ini: Di era sekarang, belum tampak tindakan hukum progresif meski kontrak akan segera berakhir (Desember 2024).
Namun hingga kini, tidak ada satu pun wali kota yang berhasil memastikan dana bagi hasil Mega Mall masuk ke kas daerah, sebagaimana diatur dalam perjanjian awal kerja sama.
2. Posisi Hukum Kepala Daerah: Dugaan Pembiaran Sistemik
Setiap kepala daerah yang menjabat selama berlangsungnya proyek tersebut memiliki tanggung jawab administratif dan hukum, terutama bila mereka:
• Tidak meninjau ulang atau mengevaluasi perjanjian kerja sama yang merugikan daerah.
• Tidak mengaudit penggunaan aset negara secara berkala.
• Tidak menindaklanjuti potensi pelanggaran yang sudah terdeteksi.
Nama Helmi Hasan mencuat karena dalam dua periode kepemimpinannya (2013–2023), tidak ada tindakan signifikan untuk meninjau ulang atau merevisi perjanjian yang dinilai merugikan Pemkot, meskipun tekanan dari DPRD sudah muncul sejak 2015.
3. Siapa Selanjutnya yang Layak Diperiksa?
Berdasarkan penelusuran dokumen dan data yang berhasil dikumpulkan, terdapat sejumlah nama yang layak menjadi fokus pemeriksaan oleh aparat penegak hukum:
• Pejabat Dinas PUPR dan Aset Daerah yang menandatangani berita acara penyerahan atau kerja sama.
• Tim Teknis MoU Mega Mall yang tidak melaporkan hasil evaluasi secara berkala ke publik.
• Pihak pengelola PTM dan Mega Mall yang selama ini tidak menunjukkan transparansi keuangan atas hak Pemkot Bengkulu.
• Anggota DPRD Kota Bengkulu yang mengetahui indikasi kerugian tetapi tidak menindaklanjuti dalam fungsi pengawasan secara maksimal.
Selain itu, audit lembaga keuangan terhadap perbankan yang menerima jaminan dari pengelola Mega Mall juga penting dilakukan, karena bisa mengungkap apakah ada indikasi manipulasi nilai aset.
Akankah Keadilan Menyentuh Kasus Ini?
Skandal Mega Mall Bengkulu bukan sekadar soal kelalaian administratif, tapi bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset publik di daerah lain. Ketika aparat dan pejabat publik abai, maka rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.
Sudah saatnya aparat penegak hukum — dari Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — masuk dan menyelidiki tuntas. Tidak cukup hanya melakukan audit, tapi juga menelusuri unsur pidana yang mungkin telah terjadi selama dua dekade terakhir.
[Tim Redaksi IndonesiaInteraktif.com]
Bagi media lain yang ingin mengutip berita ini, wajib mencantumkan sumber sebagai berikut:
Sumber kutipan:
Indonesiainteraktif.com
Judul: Kasus Mega Mall: Siapa yang Bertanggung Jawab? [Part-5]
Diterbitkan pertama pada tanggal 21 Juni 2025