KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Penahanan terhadap Hasto dilakukan selama 20 hari pertama, Jumat (21/02/2025). Foto : Arista / IndonesiaInteraktif.com

 

IndonesiaInteraktif.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari 2025 malam. Penahanan ini terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengumumkan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' dengan tangan diborgol. Sebelum dibawa ke rumah tahanan, ia sempat dihadirkan di depan awak media di ruang konferensi pers sebagaimana prosedur yang biasa dilakukan terhadap tersangka di KPK.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap terkait mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Menanggapi penahanan ini, kuasa hukum Hasto, Aryo Wibowo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menyayangkan keputusan penahanan terhadap kliennya.

"Kami menghormati proses hukum, namun kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak beliau," ujar Aryo.

Sementara itu, pihak PDIP melalui Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan dukungan penuh kepada Hasto dan berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan moril kepada saudara Hasto. Kami berharap KPK bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini," ujar Basarah kepada media.

 

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA