Indonesiainteraktif.com, Jakarta -- Perseteruan antara mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro dengan institusi lamanya kian memanas. Pada hari Selasa (12/4/2023), Brigien Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Reno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya. Laporan Endar ini akibat pencopotan dirinya selaku Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tak sesuai prosedur.
"Benar, Terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan," kata kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, sebagaimana dikonfirmasi pihak media pada Selasa (11/4/2023).
Laporan Endar tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan.
"Cahya Hardianto Harefa selaku Sekjen KPK dan Zuraida Retno Pamungkas selaku Karo SDM dan secara sewenang-wenang telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri untuk memberhentikan Endar Priantoro dari KPK melalui Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan di KPK," ujar Rakhmat.
Sebagaimana diketahui, laporan Endar tersebut berdasarkan Pasal 421 dalam laporan Brigjen Endar ke Polda Metro Jaya :
Seorang pejabat yang menyalahunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Endar Priantoro disebut tidak valid dan tak berdasar. Pada SK Sekjen KPK tersebut tertera bahwa, pemberhentian Endar karena alasan telah berakhirnya masa penugasan Endar di KPK, padahal, Kapolri sudah mengeluarkan surat perpanjangan tugas untuk Endar di KPK.
Selain itu, tamban Rakhmat, pada SU Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat.
"Padahal, Endar Priantoro yang menjabat sebagai Dirlidik KPK sejak Tahun 2020 menurut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean bahwa Endar Priantoro tidak pernah sekalipun melanggar kode etik KPK," ujar Rakhmat.
Pelaporan ini menjadi upaya hukum lain yang ditempuh Endar, karena sebelumnya Endar juga telah melaporkan Cahya dan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pemberhentiannya dari KPK.
Langkah hukum yang dilakukan Endar terhadap KPK diyakini menambah panas hubungan KPK dan Polri. (HRZ).
Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc.,
MT., IAI.