Mesin Pengolah Tepung Ikan di Mark Up Proyek Kemendes Rp 294 Juta jadi Rp 425 Juta

Mesin Pengolah Tepung Ikan di Mark Up Proyek Kemendes Rp 294 Juta jadi Rp 425 Juta (Photo : Andre)

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Mukomuko dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 494 juta lanjut jild II.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (22/8), dengan ketua Majelis Hakim Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH. Untuk terdakwa dalam perkara Jilid II ini yakni pihak ketiga Agung Prabowo.

Dari lima saksi, ada tiga yang hadir melalui zoom yakni PPK dari Kementerian Desa, Malla Rantelino, serta pemilik CV Jatim Mandiri Dina Astriana dan Vendy Priadi. Dan dua saksi yakni mantan Kepala Dinas PMD Mukomuko, Gianto beserta Kabid PMD Juni Erwani selaku Ketua Pokja. Saksi Malla dari Kementerian Desa menerangkan bahwa memang benar ada anggaran yang dikucurkan untuk program PIID-PEL di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 1 milalir pada tahun 2019 lalu.

Sementara untuk saksi Dina dan Vendy yang merupakan suami isteri pemilik CV Mesin Jatim menyatakan, awal mula pemesanan pengolahan mesin tepung ikan saat itu, terdakwa Agung Prabowo beserta tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial YB mendatangi CV Mesin Jatim. Dalam pertemuan itu membahas terkait pengadaan pengolahan mesin tepung ikan. Pasalnya usai pertemuan itu, yang kerap menghubungi pihak CV Mesin Jatim yakni terdakwa Agung Prabowo. Hingga terjadi kesepakatan, dipesan mesin dengan kapasitas 200 kilogram/jam seharga Rp 294 juta.

“Terdakwa yang langsung membayar uang muka sebesar Rp 160 juta, saat itu,” terang saksi Dina.

Kemudian setelah ada pembayaran uang muka, terdakwa Agung Prabowo meminta agar harga mesin digelembungkan menjadi Rp 425 juta, sama halnya dengan kapasitas mesin yang dirubah menjadi 500 kilogram/jam.

“Alasan kami setuju, karena terdakwa katanya siap bertanggung jawab,” ujar saksi Dina.

Ditambahkan, saksi Vendy mekanisme pemasangan mesin, biasanya pihaknya dari CV mengirimkan teknisi khusus. Namun dalam pemesanan oleh terdakwa, tidak ada teknisi yang dikirim, lantaran terdakwa mengaku bisa memasang mesin sendiri di Desa Pasar Bantal.

“Untuk ongkos kirimnya sebesar Rp 18 juta, ditanggung terdakwa,” kata Vendy.

Namun, hingga mesin sampai ke lokasi, dan dirakit terdakwa, mesin tidak sesuai spesifikasi, ikan yang diharapkan bisa diolah menjadi tepung, malah menjadi bubur. Terkait hal tersebut, pihak CV Mesin Jatim mengaku memberikan garansi selama 3 bulan. Sementara untuk saksi dari Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, hanya membenarkan adanya proposal pengajuan terkati PIID-PEL tersebut, selebihnya, pihak Dinas hanya melakukan monitoring dan evaluasi.

JPU Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam agenda persidangan berikutnya. “Selanjutnya kita bakal mendatangkan ahli,” singkat Agung Malik. Untuk diketahui, dalam paket pengadaan pengolahan mesin tepung ikan untuk kapasitan 500 kilogram/ jam, dua terpidana Agung Setiawan dan Hengky Palendra, diduga bekerjasama dengan tersangka YB dan Agung Prabowo.

Pada saat finalisasi pengajuan proposal tersangka YB menyampaikan kepada Hengki Palendra dan panitia PIID-PEL untuk pengadaan pengolahan mesin tepung ikan kapasitas 500 kilogram/ jam akan dilaksanakan oleh YB, dengan alasan untuk menjaga produk dan mutu tepung.

Kemudian pada saat pencairan anggaran tahap ke 2 pada 22 November 2019 lalu, terpidana Agung Setiawan dan Hengky Palendra pergi ke sekretariat PIID-PEL di Jakarta, untuk bertemu dengan YB dan Agung Prabowo. Kemudian YB memperkenalkan keuda terpidana dengan Agung Prabowo yang akan menyediakan mesin tepung ikan.

Setelah itu YB menyodorkan surat perjanjian kerjasama jual beli paket mesin tepung pengolahan ikan, dan surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh terpidana Hengki Palendra selaku ketua TPKK Karya Samudera. Sekedar mengingatkan, di jilid I perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis kepada Agung Setiawan selama 1 tahun 9 bulan, dan Hengky Palendra, 1 tahun 2 bulan.

Penulis : Andre

Editor : Daddy