Indonesiainteraktif.com, Kaur - Musdes Penyusunan RPJMDes Dan RKPdes Tahun 2021 sampai Tahun 2027 Dan Pembentukan Tim 11 Penyusun RPJMDes Desa Pengubaian di laksanakan, Rabu (17/11/2021) bertempat di Balai Desa Pengubaian mulai Pukul 20.00 WIB sampai selesai. Adapun peserta Rapat ini adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Pengubaian, Babinsa Desa Pengubaian, Babinkamtibnas Desa Pengubaian dan beserta masyarakat Desa Pengubaian, BPD, PLD.
RPJMDES (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Jangka waktu 6 tahun dan RKPdes (Rencana Kerja Desa Pertahun) Pembangunan desa jangka waktu 1 tahun.
Ketentuan Umum RPJMDes : Dalam menyusun RPJMDes, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa secara partisipatif. RPJMDes dilaksanakan 3 Bulan setelah Pelantikan Kepala Desa Terpilih. RPJMDes di susun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas Pembangunan di Desa dan di susun sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Selain Penyusunan RPJMDes , Pemerintah Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKPDes penyusunannya harus sesuai yang ada dalam RPJMDes sesuai skala prioritas dan di susun mulai bulan Juli dan di tetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes meliputi Musyawarah Penggalian masalah dan Potensi Desa, memuat daftar gagasan atau usulan dari Tingkat RT, RW dan Desa, Pemeringatan masalah, loka karya dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan mereview RPJMDes Tahun sebelumnya serta di sesuaikan dengan Visi dan Misi Kades Terpilih.
Adapun dalam proses penyusunan RPJMDes tersebut dibentuklah Tim Penyusun RPJMDes yang terdiri dari Kepala Desa selaku Penanggung jawab/Pembina, Ketua Tim adalah Sekretaris Desa, Sekretaris Tim adalah dari Sekretaris LPMD dan anggota-anggotanya terdiri dari Unsur Perangkat Desa,LPMD, KPMD, Tokoh agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda Serta Unsur RT/RW.
Tujuan RPJMDes adalah Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap Program Pembangunan di Desa, Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil Pembangunan di Desa, serta menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam Pembangunan di Desa. (Indoaktif/Fad)