Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Perusahaan Daerah Bengkulu Impor Ekspor (PD BIMEX) didirikan pada tahun 1986, pada saat Gubernur Bengkulu Suprapto. Pendirian PD BIMEX ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada di daerah. Tentu hal ini bukan perkara yang mudah tetapi perlu manajemen perusahaan yang profesional, bersih dan kreatif yang mampu menciptakan jaringan bisnis lokal nasional dan internasional.
Sejak didirikan, PD BIMEX seperti berjalan di tempat. Dana APBD-P Provinsi Bengkulu yang dikucurkan ke perusahaan ini sudah tidak terkira. Bukan keuntungan yang di dapat tetapi selalu kerugian. Modal yang diinvestasikan bukan berkembang tetapi habis untuk operasional saja. Bahkan ada yang mengatakan PD BIMEX hanya membebani APBD Provinsi Bengkulu hingga banyak yang meminta agar perusahaan pelat merah ini ditutup saja.
Sebagaimana dilansir dari radarbengkuluonline.com dalam berita yang diunggah pada hari Jum’at, (2/7/2019), Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi SE, M.Si, mendesak Gubernur agar menutup PD Bimex. Sebab, hanya jadi beban daerah. Bahkan tanpa hasil. Masa setahun hanya setor PAD Rp 15 juta.
“Kalau menurut saya, sebaiknya PD Bimex itu ditutup saja. Sebab tidak ada kontribusinya untuk daerah. Bahkan cenderung hanya menjadi beban bagi daerah,” ungkap Irwan Eriadi saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (1/7/2019).
Dijelaskan oleh politisi Gerindra yang akrab dipanggil Edi Ramli ini, dari perjalanan PD BIMEX saat ini, dia melihat tidak ada terobosan untuk kemajuan BUMD tersebut.
“Tujuan dibuatnya BUMD itu untuk ikut mendongkrak PAD kita. Tetapi kalau PAD nya setahun hanya Rp 15 juta, itu sama saja artinya tidak ada pendapatan,” jelas Edi Ramli.
Untuk mengoptimalkan peran PD BIMEX sebagai sumber daerah, maka pada pada hari Selasa, (17/12/2019), di ruang rapat Rafflesia, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali melantik jajaran direksi baru PD BIMEX yang dipimpin oleh Frentindo sebagai Direktur Utama. Upaya Gubernur Rohidin Mersyah untuk memajukan PD BIMEX patut diacungkan jempol.
Selengkapnya keempat jajaran direksi yang dilantik diantaranya Dua Direktur, dan Dua Dewan Pengawas atas nama, selain Frentindo sebagai Direktur Utama, Handiro Efriawan sebagai Direktur umum dan keuangan. dan untuk Dewan pengawas yang dilantik yakni, H. Elfi Hamidi Marah Sudin sebagai ketua dan Ir. Hj. Bismalinda sebagai anggota.
Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan, sektor usaha dapat berkembang dan berjalan dengan baik jika dikelola secara profesional dan penuh keseriusan. Menurutnya PD BIMEX sebagai Perusahaan daerah bisa berjalan dan efisien, tanpa harus diberikan modal lebih dulu dan mekanisme itu dimungkinkan. Apalagi dengan “privilege” hak istimewa sebagai perusahaan milik pemerintah daerah Provinsi Bengkulu, PD BIMEX harus mampu bekerja sama dengan berbagai kalangan, baik dalam konteks lokal, nasional dan internasional.
“Jangan dulu pikirkan modal, nanti jadinya sama saja dengan swasta, seharusnya manfaatkan dulu keunggulan BUMD, misalnya BUMD menciptakan hubungan kerja dengan siapa, bisa dapat garansi darimana. Dibutuhkan keseriusan dan sikap profesional dalam menjalankan perusahaan daerah ini, sehingga dapat lebih berkembang,” terang Gubernur usai acara, sebagaimana dilansir dari arsip dokumen media center Pemprov Bengkulu.
Pernyataan Gubernur Bengkulu “jangan dulu pikirkan modal,” seharusnya didefinisikan dan ditindak lanjuti secara cerdas oleh direksi terpilih karena sebenarnya PD BIMEX itu sudah mempunyai modal dasar yang kuat saat berdiri yaitu “privilege” atau hak istimewa sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Setelah dilantik, pada hari Selasa, (17/12/2019), Dirut PD Bimex Frentindo juga menyampaikan sikap siap menjalankan intruksi yang diinginkan Gubernur untuk membenahi sistem serta sumber daya manusia (SDM) di PD Bimex. Dan target menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam bentuk Perusahaan Terbatas akan terus digenjot, sehingga awal tahun depan sudah terwujud.
“Direksi siap menjalankan apa yang menjadi keinginan Gubernur, benahi sistem di dalam serta SDM sehingga lebih berkontribusi bagi daerah. Dorongan untuk menjadi PT juga menjadi tantangan, inshaallah target kami januari sudah terwujud,” jelas Frentindo.
Namun, setelah berjalan hampir 2 tahun, apa yang bisa dibuat oleh Direksi demi kemandirian PD BIMEX ?. Bahkan PD BIMEX yang berubah menjadi Perseroda BIMEX masih berharap dan memiliki ketergantungan yang besar kepada pemerintah, bukan kemandirian. Walaupun pemerintah tetap memberikan bantuan lewat APBD, dengan kondisi Direksi seperti sekarang ini, tidak akan terjadi perubahan yang signifikan dan akan jauh dari harapan jika berharap PD BIMEX atau Perseroda BIMEX bisa memberikan bantuan yang signifikan dalam meningkatkan APBD Provinsi Bengkulu.
Direksi dan Kinerja PD BIMEX Setelah 2 Tahun Dilantik oleh Gubernur Rohidin Mersyah
Hari ini, hampir 2 tahun berlalu, tepatnya 22 bulan. Apa yang diinginkan oleh Gubernur Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan juga seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, berkenaan dengan PD BIMEX menjadi Perseroda BIMEX belum juga terwujud. Hasil yang diharapkan belum optimal dan diyakini tidak akan pernah optimal kalau masih dikelola oleh Direktur Utama seperti sekarang ini.
Seharusnya dengan fasilitas dan modal “privilege” (hak istimewa) sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, PD BIMEX tidak mengalami kesulitan dalam bekerjasama dengan berbagai kalangan bisnis lokal, nasional dan internasional. Banyak hal yang ada di Provinsi Bengkulu yang dapat dijadikan lahan bisnis perusahaan milik daerah ini. Tinggal ada kreativitas ada atau tidak. Karena sebagai perusahaan pelat merah, jelas PD BIMEX sudah mendapatkan garansi dan privilege tersendiri dalam berusaha, hal mana yang tidak dipunyai perusahaan swasta.
Ada apa dengan PD BIMEX Bengkulu ini ?. Investigator Indonesiainteraktif.com berusaha beberapa kali menghubungi Direktur Utama PD BIMEX Frentindo melalui pesan whatsapp pada hari Jum’at (15/10/2021) dan di ulang lagi pada hari Jum’at (22/10/2021), tetapi pesan tersebut hanya dilihat saja, tidak dijawab. Padahal keinginan investigator adalah untuk melakukan diskusi, konfirmasi, verifikasi dan klarifikasi terhadap isue-isue yang berkembang berkenaan dengan kinerja PD BIMEX itu sendiri. Apa yang telah dikerjakan dan dihasilkan PD BIMEX pada 2 tahun terakhir ini?, apakah ada permasalah dan hambatan ?. Juga untuk keseimbangan pemberitaan dan memberikan ruang kapada Direksi PD BIMEX untuk menjawab isue-isue yang berkembang. Bagaimana bisa menjadi seorang pemimpin perusahaan milik pemerintah (daerah) kalau tidak terbuka dengan publik?. Kecuali perusahaan itu milik pribadi.
“Hak untuk tahu” dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh institusi pemerintahan seharusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut keterangan seorang narasumber, diduga pemasukan 2 tahun terakhir ini (2019 - 2021), PD BIMEX belum bisa memberi sumbangan yang signifikan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu. Pekerjaan kerjasama dengan pihak ketiga belum terlaksana dengan baik sehingga belum ada usaha PD BIMEX untuk menghasikan PAD yang optimal. Akibatnya gaji pegawai saja belum sesuai dengan UMP karena perusahaan belum mampu membayar akibat belum adanya pemasukan. Bahkan informasinya, diduga operasional masih tergantung biaya sewa gudang?.
Dengan berubahnya status PD BIMEX dari Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), BIMEX diharapkan bisa berkembang tentunya dengan manajemen baru yang dimulai dengan seleksi Direksi baru (yang profesional dan mampu bekerja sama dengan berbagai pihak serta memberikan keuntungan yang signifikan bagi daerah dalam bentuk tambahan PAD), dalam hal ini Direksi, khususnya Direktur Utama haruslah dipilih yang profesional, punya dedikasi dan kreativitas yang tinggi.
Berkenaan dengan seleksi Direksi baru pada Perseroda BIMEX pengganti PD BIMEX, dalam Pasal 58, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri”.
Menanggapi perubahan status dari PD BIMEX menjadi Perseroda BIMEX, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suimi Fales pada hari Sabtu (16/10/2021) menyampaikan bahwa pada saat awal rencana perubahan status PD BIMEX menjadi Perseroda BIMEX mereka bukan tidak setuju tetapi meminta agar permasalahan yang ada di PD BIMEX diselesaikan terlebih dahulu
“Pada awal rencana perubahan dari PD BIMEX menjadi Perseroda BIMEX (dalam bentuk Perusahaan Terbatas, red) kami minta audit secara menyeluruh dan di pandangan fraksi kami PKB sudah kami jelaskan. Ini kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga setelah dinyatakan sehat, tidak menjadi beban bagi penguru yang baru, baru diubah menjadi Perseroan Terbatas,” jelas politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa ini.
“Kita berharap BUMD di daerah jangan maunya tergantung kepada daerah (APBD, red). Dengan bentuk sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, itu pun sudah modal, kan sebagai perusahaan milik daerah pasti sudah ada “privilege” atau hak istimewa yang dapat dipakai dalam berusaha atau modal usaha. Jangan pula mau minta lagi modal dari APBD. Harusnya Perseroda BIMEX tersebut mandiri dan bekerjasama dengan badan usaha lainnya. Karena sebagai perusahaan pelat merah, kemana akan dibawa orang percaya,” lanjut anggota DPRD yang biasa dipanggil Wan Sui ini.
Mengenai ke depannya, pihaknya berharap dalam pemilihan direksi lakukan seleksi secara terbuka sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. “Siapa saja bisa mendaftar dan terpilih asal memenuhi syarat uji kelayakan dan kepatutan dari tim atau lembaga uji yang profesional. Kalau ada orang yang dari luar daerah Bengkulu yang memenuhi syarat dan mampu, punya visi dan misi serta integritas dalam mengembangkan BIMEX menjadi lebih maju lagi, kenapa tidak dipilih. Pilihlah Direksi yang profesional dan jangan ada urusan dengan balas membalas budi,” pungkas Suimi Fales. (S1001)