Pembunuh Wartawan Online Mara Salem Harahap Ditangkap

Mara Salem Harahap

 

Mara Salem Harahap

Indonesiainteraktif.com - Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam akhirnya otak pelaku penembak wartawan online  Lassernewstoday.com Mara Salem Harahap alias Maslal Harahap akhirnya  ditangkap (24/6/2021).

Rilis kasus tersebut langsung disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Ia memperlihatkan pelaku yang diketahui bernama Sujito, seorang pemilik diskotek Ferrari.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ternyata Sujito pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar pada tahun 2015. Kapolda Sumut mengatakan bahwa Sujito melibatkan oknum berinisial A untuk ikut melakukan pembunuhan terhadap Marsal Harahap.

"H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," kata Panca melalui konferensi pers, Kamis (24/6/2021).

Menurut Panca pembunuhan itu dilatarbelakangi karena S sakit hati kepada Mara Salem yang kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya.

Kemudian, pada Mei 2021, dalam satu pertemuan, S bertemu dengan Y dan A yang merupakan humas di tempat hiburan malam tersebut. 

Di sana S mengeluhkan berita yang dimuat di media tempat korban bekerja. Kemudian mereka merencanakan penembakan itu untuk memberi pelajaran pada korban.

Selanjutnya pada Jumat (17/6/2021) A dan Y mengendarai sepeda motor menuju kedai tuak di Jalan Rindung. Di sana, korban Mara Salem biasanya mangkal untuk minum tuak. Namun Y dan A tak berhasil menemui korban.

Dua jam berselang, korban baru tiba di kedai tuak tersebut. Lalu setelah minum tuak, Mara Salem sempat singgah ke salah satu hotel di Simalungun. Di sisi lain A dan Y terus mencari keberadaan korban.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, A dan Y menuju ke rumah Mara Salem di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Karena Mara Salem belum pulang ke rumah, keduanya lantas memilih balik arah.

Saat itulah, A dan Y melihat korban dalam perjalanan pulang mengendarai mobilnya. Setelah berpapasan dengan mobil korban, mereka mengejar dan berusaha mendahului mobil korban.

Tiba di lokasi kejadian atau jarak sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan ke arah mobil korban. Tembakan itu mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah meninggalkan korban.

Selanjutnya, warga setempat menemukan korban sudah bersimbah darah di dalam mobilnya. Warga lantas membawa korban ke RS Vita Insani. Akan tetapi korban sudah tak bernyawa.

Atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca (Hrx).