Indonesiainteraktif.com - Polemik Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan, dengan keluarnya penetapan Pemendagri no 9 tahun 2020, maka sebagian wilayah Seluma masuk ke Bengkulu selatan, dalam penetapan permendagri tersebut akan ada penyesuaian perubahan administrasi kependudukan, sehingga ditunda sampai selesai Pilkada 9 Desember mendatang.
Supratman Penjabat Sekda Seluma mengatakan, Pemda Seluma sudah membentuk Tim lapangan yang terdiri dari Kepala Tapem, Sekda, Asisten termasuk tujuh Kepala Desa serta Pemuka Adat dari tujuh desa yang wilayahnya masuk ke Bengkulu Selatan. Pembentukan tim ini dilakukan saat pertemuan dengan Gubernur Bengkulu, pada hari Kamis (13/08/2020).
"Ya, tim dari Pemda Seluma sendiri sudah kita bentuk, yang nanti akan sama-sama turun ke lapangan untuk kembali menentukan titik kordinat," ucap Supratman.
Untuk diketahui dengan keluarnya penetapan Pemendagri no 9 tahun 2020, tersebut berimbas pada tujuh Desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas. Yakni Desa Muara Maras kehilangan 118,62 Ha, Desa Serian Bandung, 211,79 Ha. Lalu Desa Talang Alai kehilangan 141,68 wilayahnya, Desa Talang Kemang 291,20 Ha. Selanjutnya Desa Jembatan Akar 346,54 Ha dan Desa Gunung Kembang 46,324 M2 serta satu desa di Kecamatan Semidang Alas yakni Desa Suban harus kehilangan 689, 65 Ha.(Adv/AA)