Pemerintah Kabupaten Seluma Bersama DPRD dan Forkopimda Seluma Tinjau Lokasi Sengketa HGU di Desa Jenggalu

Pemerintah Kabupaten Seluma Bersama DPRD dan Forkopimda Seluma Tinjau Lokasi Sengketa HGU di Desa Jenggalu

Indonesiainteraktif.com - Pemerintah Daerah beserta unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forkopimda Seluma pasca menerima permohonan dari Pemerintah Desa Jenggalu sehari sebelumnya langsung turun ke lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi polemik di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, pada hari Selasa (13/10/2020).

Kegiatan tinjau lokasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seluma dan dihadiri oleh Waka I, Ketua Komisi I dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Seluma Daerah Pemilihan (Dapil) empat, Kabag Tapem Seluma, pihak ART/BPN Kabupaten Seluma, Kapolres Seluma, Dandim Seluma, Kepala Desa Jenggalu beserta Perangkatnya, perwakilan warga Masyarakat Jenggalu dan sejumlah awak media tersebut dimulai sekitar pukul 11:00 WIB.

Usai dibuka oleh ketua DPRD Seluma, rombongan langsung melakukan krosscek batas lahan yang bersengketa tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca S.Sos mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan tahun 2019 menyatakan bahwa lahan bekas HGU seluas 65 Hektar atas nama Sabudin telah habis masa berlakunya dan dikembalikan ke Negara.

"Hari ini kita bersama Forkopimda, anggota DPRD, bersama Pemerintah Daerah, hadir disini Kabag Tapem kita sudah cek langsung. Inikan sudah prosesnya sudah cukup lama dan tim sudah di SK-kan Bupati untuk tim ini segera turun, alhamdulillah pada saat ini Pemerintah Daerah bersama-DPR serta Forkopimda sudah turun. Turut hadir Pak kapolres dan Pak Dandim dan dalam waktu dekat akan diadakan rapat bersama pihak-pihak terkait untuk masalah ini segera kita selesaikan", ujar Nofi.

"Saya selaku Ketua DPRD Seluma menyarankan, setelah tadi kita investigasi, turun ke lapangan ini saya minta ke Pemerintah Daerah untuk segera memasang patok terkait putusan pengadilan dan ini semua nanti dipasang papan merek karena sudah jelas putusan pengadilan sudah inkracht dimana posisi HGU atas nama Sabudin almarhum ini sudah selesai. Putusannya sudah final dan mengikat, maka ini sudah milik Negara, khususnya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma", lanjut Nofi.

"Kemudian selain itu kita juga menemukan ternyata ada HGU lagi atas nama PT Jenggalu Permai, nah HGU PT Jenggalu Permai ini berbatasan dengan HGU atas nama Sabudin yang sudah di take over-kan ke PT Agri Andalas. Maka, Pemerintah Desa Jenggalu mempertanyakan karena beberapa pajaknya tidak muncul dan dicurigai ada jual-beli dari masyarakat dan PT Jenggalu Permai ini memiliki lahan kurang-lebih sekitar 150 Hektar yang saat ini dikuasai oleh PT Agri Andalas. Kita Pemerintah Daerah bersama unsur Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Forkopimda ini harus segera menindaklanjuti juga, ini tentunya bisa menjadi Pendapatan Daerah, supaya jelas posisinya PT Agri Andalas ini seperti apa, dan kami unsur pimpinan dan anggota mengusulkan kepada pihak Pemerintah Daerah agar segera dilakukan pembahasan. Bila perlu panggil pimpinan atau Meneger PT Agri Andalas, sebab ini jelas tiap hari buahnya keluar tapi selama ini tidak ada kontribusi ke Desa Jenggalu", kata Nofi.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Seluma yang sekaligus ketua Tim Penanganan sengketa HGU ini, Dadang Kosasi MT menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif Pimpinan DPRD Seluma untuk mengecek langsung ke Lokasi.

"Kami menyambut baik atas inisiatif Pimpinan DPRD Seluma untuk mengecek langsung ke lokasi pada hari ini, mudah-mudahan ini sebagai titik awal yang baik, karena ini sebagai bahan kita juga untuk diadakan rapat hari Kamis 15 Oktober 2020 jam 10 di kantor Pemkab Seluma", ungkap Dadang.

"Pembahasan di rapat yang akan digelar pada tanggal 15 ini nanti menyangkut tindaklanjut masalah lahan HGU ini dan juga hasil temuan kita pada hari ini berkaitan dengan berakhirnya PT Jenggalu Permai yang sudah take over ke PT Agri Andalas", tutupnya.(Adv/AA)