Pemprov Bengkulu Komitmen Ikut Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan, Sesuai Perpres dan SE Kemendagri.

Pemprov Bengkulu Komitmen Ikut Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan, Sesuai Perpres dan SE Kemendagri.

Indonesiainteraktif.com - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengikuti Video Conference (Vidcon) sosialisasi Surat Edaran Kemendagri Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi PPU Pemda dan PMK 78 Tahun 2020 via daring di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu. Pada hari Senin, 24 Agustus 2020.

Disampaikan Gotri bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bengkulu akan mensosialisasikan terkait mekanisme perhitungan iuran wajib PNS dan Pemerintah Daerah yang berlaku kepada OPD terkait. 

"Tentu dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900/471/SJ dalam rangka untuk menghitung dasar iuran BPJS Kesehatan, Maka Pemprov Bengkulu harus melaksanakan komponen perhitungan wajib PNS dan Pemerintah Daerah tersebut," tutur Gotri.

Berdasarkan kedua regulasi tersebut, Gotri menerangkan bahwa Pemprov Bengkulu akan berkomitmen untuk menganggarkan dan mengetahui jumlah porsi Pemerintah Daerah dan porsi pekerja penerima upah berapa nantinya. 

Di samping itu, Kepala BJPS Kesehatan Bengkulu Dr. Adian Fitria menyampaikan program keringanan pembayaran JKN dapat dilakukan dengan mekanisme yakni; melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan.

"Di sini peserta melakukan pembayaran minimal 60 bulan dan 1 bulan tagihan iuran berjalan. Lalu, pembayaran tunggakan yang telah didaftarkan dapat dilakukan H+1 setelah pengajuan relaksasi tunggakan disetujui dengan batas waktu pembayaran sisa tunggakan paling lambat pada bulan Desember 2021," terang Adian.

Adian juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mau berkerjasama dalam menganggarkan perubahan perhitungan iuran BPJS Kesehatan. 

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Gotri akan komitmen dukungan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan terkait dengan perubahan perhitungan iuran ini. Dan juga disini harapan kita untuk bersama-sama mendukung kesinambungan JKN-KIS melalui penyetoran IW PNS dan Pemda secara tepat jumlah sesuai dengan Perpres dan Surat Edaran Kemendagri," demikian Adian.(Adv/AA)