Indonesiainteraktif.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jumat (21/11/2025) di Kantor Gubernur Riau. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun.
Perda PDRD mengatur pemungutan pajak daerah sebesar 10 persen oleh pelaku usaha, yang menjadi salah satu sumber utama PAD. Namun, capaian PAD selama ini belum maksimal sehingga diperlukan kerja sama lintas pihak untuk memastikan regulasi berjalan efektif.
Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan, yang memimpin langsung rakor tersebut menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Kami mengoordinasikan Bapenda dan Satpol PP agar bekerja sama mengejar target PAD melalui Perda. Satpol PP adalah unsur penegak Perda yang harus ikut memastikan regulasi ini berjalan,” ujar Job.
Ia meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP, Bapenda, dan OPD terkait memperkuat koordinasi, terutama untuk dua bulan terakhir tahun anggaran.
“Kami minta mereka memanfaatkan dua bulan ini untuk memberikan hasil maksimal,” katanya.
Job menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menggali potensi PAD, baik dari pajak daerah, retribusi, maupun potensi lain yang belum terkelola optimal.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Ada masyarakat yang sadar membayar pajak, tapi ada juga yang harus disadarkan. Dengan kontribusi Satpol PP, mereka akan lebih tahu jika menunggak pajak,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan perubahan strategi penegakan perda. Jika sebelumnya Satpol PP turun di tahap akhir, kini mereka akan dilibatkan sejak tahap kedua untuk membantu optimalisasi PAD. Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sardono Mulyanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung target PAD. Ia mengingatkan bahwa Perda telah mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pajak daerah.
“Rakor ini bertujuan mempermudah capaian target PAD. Ke depan, sanksi administratif seperti pemasangan stiker peringatan atau penyegelan tempat usaha perlu diatur lebih rinci dalam Perda agar langkah tegas bisa tetap terukur,” ujarnya.
Sri Sardono juga menyoroti pentingnya perubahan persepsi masyarakat terhadap Satpol PP.
“Satpol PP bukan tukang gusur atau tukang rubuh. Kami ingin mengubah persepsi bahwa Satpol PP hadir untuk membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda. Pada akhirnya, hal itu berkontribusi pada peningkatan PAD Riau,” tegasnya.
Melalui rakor ini, Pemprov Riau berharap pemungutan pajak oleh pelaku usaha berjalan lebih tertib, tepat, dan optimal, sehingga target PAD dapat tercapai sesuai harapan. (adv)