Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Pada Pilkada 2020, Rohidin Mersyah yang saat itu berpasangan dengan Rosjonsyah Syahili meraih suara rakyat terbanyak sebesar 418.080 atau 42,1%, sedangkan pasangan Helmi Hasan - Muslihan DS berada di urutan kedua dengan suara sebesar 328.364 atau 32,36%. Untuk posisi ketiga, Agusrin M Najamuddin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi hanya meraih suara 268.316 atau sebesar 26,43%.
Pada tahun 2024 ini Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani, salah seorang pengusaha sukses Bengkulu, dengan gurita bisnisnya bukan pula orang sembarangan, bahkan pada pemilihan anggota DPD RI Provinsi Bengkulu 2024, anak beliau Elisa Ermasari terpilih dengan terbanyak 325.820 suara.
Dengan situasi tersebut di atas, bukan tidak mungkin, keberadaan Meriani akan menjadi energi baru yang akan mendukung kemenangan Rohidin Mersyah dalam pilkada Gubernur Bengkulu pada tahun 2024 ini.
Menyikapi majunya Rohidin Mersyah - Meriani sebagai calon Gubernur - Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024 - 2029, salah seorang jurnalis senior Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI, yang merupakan Doktor Ilmu Politik dari Universitas Airlangga Surabaya menyatakan bahwa Rohidin Mersyah adalah pilihan terbaik dari Bacalon Gubernur yang ada saat ini. Bahkan dengan Meriani sebagai calon Wakil Gubernurnya maka dalam pertarungan head to head nanti diyakini akan menang telak.
“Bacalon atau calon lain baru sebatas wacana, atau rencana. Visi misi dan rencana program mereka belum ada yang jelas. Jangan hanya karena banyak uang, kita membutakan hati, pikiran dan cita-cita kita dalam membangun Bengkulu. Secara politis dan kemampuan Rohidin Mersyah adalah pilihan terbaik," ujar Herawansyah.
Lanjut Herawansyah, "sekali lagi, mari kita dukung Rohidin Mersyah - Meriani untuk periode kedua karena beliau adalah pilihan terbaik yang ada. Mengenai bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani diyakini akan mampu bersinergi dengan Rohidin, beliau juga diyakini bukanlah calon Wakil Gubernur yang toxic yang suka merongrong atau mengganggu Gubernur terpilih,” ujarnya.
POLEMIK PENCALONAN PASANGAN ROHIDIN MERSYAH - MERIANI
Dalam menanggapi polemik yang beredar di masyarakat berkenaan Putusan MK No 2/PUU-XXI/2023, Putusan MK No 22/PPU/VII/2009, dan Putusan MK No 67/PPU-XVIII/2020, Gubernur, Rohidin Mersyah meminta kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu liar yang berkembang yang dengan sengaja dihembuskan oleh pihak lawan. Rohidin menekankan untuk membangun demokrasi yang sehat harus didasari oleh kejujuran, bukan dengan mencari celah untuk menyerang lawan politik secara tidak fair atau tidak sehat.
“Mari kita bertarung dengan elegan, bukan dengan cara-cara yang mencederai demokrasi,” kata Rohidin.
Dalam penjelasannya, Rohidin mengajak semua pihak untuk bertarung dengan cara yang fair di atas panggung demokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak mungkin saya mencalonkan diri dan diusung oleh partai besar tanpa memastikan bahwa saya memenuhi semua persyaratan. Saya bukan baru pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Saya telah memastikan, bersama konsultan hukum kami dan semua pemangku kepentingan, bahwa kami adalah calon yang memenuhi syarat,” kata Rohidin.
Rohidin juga mengatakan bahwa perhitungan masa jabatan dimulai sejak pelantikan, dan aturan tersebut sudah jelas serta diatur dengan baik oleh PKPU sesuai dengan putusan MK. Beliau juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang terus menggunakan isu ini sebagai alat politik untuk melemahkan posisinya.
“Saya pesankan kepada seluruh masyarakat Bengkulu, relawan dan pendukung, bahwa ini hanyalah gimmick politik dari lawan yang seolah-olah kekurangan bahan untuk mencari kelemahan. Hal ini sangat tidak mencerminkan nilai demokrasi,” kata Rohidin.
Dia menambahkan, Apalagi sikap mau menang dalam sebuah pertandingan tapi tidak mau masuk dalam gelanggang atau mau menang tanpa bertanding adalah satu hal yang sangat naif.
Dikatakan Rohidin Ada 16 daerah lain dengan posisi serupa, namun di tempat lain semuanya berjalan damai dan menjunjung tinggi nilai demokrasi serta bertarung dengan elegan.
“Hanya di provinsi Bengkulu saja yang terus berpolemik seperti ini. Masyarakat Bengkulu bisa menilai sendiri bahwa keputusan kami sudah sesuai dengan undang-undang,” kata dia.
Disisi lain, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam menangani isu-isu hukum terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
Pada poin 2.2.2 surat ini menegaskan bahwa masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur oleh Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan yang telah dijalani oleh seorang Plt tidak dapat dihitung untuk menentukan apakah mereka telah menjalani setengah atau lebih dari masa jabatan tersebut.
Penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah dihitung sejak pelantikan resmi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan.
Surat edaran ini memberikan kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan juga bagi badan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasannya, terutama terkait dengan masa jabatan yang menjadi isu penting dalam proses pencalonan.
Menanggapi polemik yang terjadi dalam pemilihan Gubernur Bengkulu, Herawansyah menyatakan dengan tegas, “kalau takut kalah, jangan masuk gelanggang. Rakyat pingin melihat siapa pemenangnya secara gentlemen."
“Tidak usah banyak narasi, mari bertarung secara jantan, tidak masanya lagi hanya ‘omon-omom’, pungkas Herawansyah.
Ditulis oleh : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H, CPA. CPM.
Editor : Cyntia Pramesti, S.AP