Pilkada Memanas, Paslon "Rizky" Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Blitar

Dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Blitar pada Sabtu (9/11) (Photo : Sugeng)

 

IndonesiaInteraktif.com, Jawa Timur — Suhu politik Pilkada Kabupaten Blitar kian memanas seiring dengan langkah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dan Beky Herdihansah, atau dikenal sebagai pasangan “Rizky”, yang melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Blitar pada Sabtu (9/11). Kehadiran mereka tidak hanya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kampanye terselubung saat membagikan bantuan bencana di Gandusari, tetapi juga melaporkan insiden kericuhan pada debat kandidat kedua.

Anggota tim kuasa hukum pasangan Rizky, Labib Renedy Crisdianto, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk kepatuhan terhadap undangan Bawaslu.

"Kami hadir sebagai terlapor dan pelapor. Dugaan kampanye saat membagikan sembako korban bencana di Gandusari tidak berdasar, karena tidak ada unsur kampanye sama sekali," ujar Labib.

Labib menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam tersebut merupakan aksi kemanusiaan spontan, bukan bagian dari agenda kampanye politik.

"Tidak ada ajakan memilih, simbol, atau atribut kampanye. Beras yang dibagikan pun dikemas dalam karung polos tanpa logo paslon,” tambahnya.

Selain memberikan klarifikasi sebagai terlapor, tim kuasa hukum pasangan Rizky juga bertindak sebagai pelapor terkait kericuhan yang terjadi pada debat kandidat kedua. Labib menuduh pasangan calon nomor urut 2 sebagai pihak yang memicu kericuhan, sehingga debat terpaksa dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.

"Kericuhan terjadi akibat pelanggaran tata tertib oleh paslon nomor urut 2. Kami merasa dirugikan karena debat yang seharusnya menjadi ajang penyampaian visi-misi tidak dapat dilanjutkan," kata Labib.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meninggalkan arena debat secara sepihak, tetapi menunggu keputusan dari ketua KPU untuk menghentikan acara.

Dalam laporannya, Labib menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, seperti membawa catatan berbentuk binder spiral yang dilarang, serta mengenakan jaket bergambar paslon.

"Pendukung mereka juga membawa bando dengan gambar paslon nomor 2 ke arena debat, yang jelas melanggar aturan kampanye," ungkap Labib.

Liaison Officer (LO) dari tim Rizky, Najib Zakaria, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi debat ketiga dengan aturan yang lebih ketat dan transparan.

"Kami mengusulkan agar tidak ada podium, catatan, atau slide dalam debat selanjutnya. Cukup kedua paslon membawa mikrofon agar suasana lebih transparan dan adil," jelas Najib.

Menanggapi laporan tersebut, Masrukin dari divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa paslon nomor urut 1 telah dimintai keterangan terkait kronologi pembagian beras di Gandusari.

"Kami meminta penjelasan langsung mengenai peristiwa tersebut,” ujar Masrukin.

Bawaslu juga berencana untuk bertemu dengan KPU Kabupaten Blitar guna membahas laporan ini lebih lanjut.

"Kami akan mengundang KPU Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti laporan dari paslon nomor urut 1,” tambah Masrukin.

Situasi Pilkada Kabupaten Blitar yang semakin panas ini menunjukkan dinamika politik yang tinggi. Pihak Bawaslu dan KPU diharapkan dapat mengambil langkah tegas agar proses demokrasi berjalan lancar dan adil, tanpa adanya pelanggaran yang mencederai integritas pilkada.

 

Penulis : Sugeng Supriadi

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA