Foto : Praktisi Hukum Deden Abdul Hakim, SH

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Setelah viralnya video tiktok siswi salah satu SMA di Benteng, mendapatkan kecaman keras dari netizen, pasalnya video tiktok tersebut diduga menghina negara Palestina, tindakan sekolah pun tidak main-main terhadap MS, dengan tegas sekolah memberhentikan dari sekolah.
Tindakan sekolah yang memberikan hukuman memberhentikan MS di sesalkan oleh praktisi Hukum, Deden Abdul Hakim.
Menurut Deden, apa yang dilakukan oleh MS sangat tidak dibenarkan, tapi dengan diberhentikannya MS dari sekolah malah lebih tidak setuju.
"Karena siswi tersebut bersama orang tuanya yang nangis-nangis telah meminta maaf, apakah kita ini tidak bisa memaafkannya???, Harusnya kita lebih humanis," sesal Deden di ruang kerjanya, Selasa, 18 Mei 2021.
Amanah konstitusi, lanjut Deden, yang tertuang dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2). Dan juga dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal (12), itu mengatur tentang kebutuhan dasar manusia Indonesia.
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia,” tambah Deden.
Menurut Deden, hukuman dengan memberhentikan siswi tersebut dari sekolah menurut adalah sesuatu yang berlebihan setelah siswi dan orang tuanya menyatakan dengan terang dan jelas telah meminta maaf atas video tik tok nya.
"Permintaan maaf itu pun dilakukan oleh orang tuanya sambil menangis dan kemudian viral, sudah cukup memberikan efek jera. Jika harus ditambah dengan memberhentikan siswi tersebut dari sekolah, maka jangan sampai juga pihak-pihak yang memberhentikan itu lupa atau justru mengangkangi akan Hak Asasi untuk Mendapatkan Pendidikan. Menghukum atau memberi sanksi tidak boleh dengan melanggar hukum.
Sekali lagi, saya bukan membenarkan materi video tik toknya, tetapi saya lebih kepada sanksi pemberhentiannya itu.
Ingat loh, siswi tersebut masih anak-anak yang juga harus diperlakukan dalam menyelesaikan masalah anak-anak,".
Soal mendampingi peluang upaya hukum dalam hal di berhenti kan nya MS dari sekolah itu prinsipnya kami siap, saat ditanya apakah akan memberikan bantuan hukum kepada MS tegas Deden.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Bengkulu Tengah Adang Parlindungan, SH., M.Pd., membenarkan adanya sanksi dari sekolah yang memberhentikan MS.
"Ya, Sekolah sudah memberikan hukuman dan sanksi yang tegas, dengan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," jelas Adang. (S1000).