Indonesiainteraktif.com, Bengkulu Tengah - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng, Rabu (06/07/2022).
Sekda Bengkulu Tengah berinisial EH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Benteng dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013, dengan kerugian negara sebesar Rp 272 juta.
Selain Sekda Bengkulu Tengah, Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah juga menetapkan 2 orang tersangka lain. Masing-masing berinisial EH, yang merupakan Sekda Benteng saat ini selaku PA saat itu, lalu DR, ASN di Provinsi Bengkulu yang saat itu bertindak sebagai PPTK dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat. Usai menjalani pemeriksaan di kantor kejari, sore ini sekitar pukul 16.05 WIB ketiganya harus menerima keputusan penahanan.
Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, mengatakan tiga tersangka yang di tahan kejaksaan ini terkait dugaan penyimpangan RDTR.
‘’Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah hari ini, Rabu tanggal 6 Juli 2022 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Ketiganya berinisial EH selaku pengguna anggaran, lalu DR selaku PPTK dan HH selaku direktur PT. BPI ,’’ jelas kajari.
Tiga tersangka yang memakai rompi berwarna merah jambu terlihat dikawal ketat apatat kepolisian dengan senjata lengkap dibawa ke lapas Bengkulu. (Indoaktif/ii-BK)