IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Provinsi Bengkulu), H. Meri Sasdi, M.Pd., dalam hal ini diwakili Kabid Deposit Pengembangan Koleksi Pelestarian dan Layanan, Wardaniar mengungkapkan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang mau menjadi anggota Perpustakaan Daerah (Perpusda) cukup dengan membawa identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke Perpusda Provinsi Bengkulu.
“Di sini kami informasikan kepada media ataupun melalui media sosial bahwa untuk mendaftar jadi anggota Perpusda Provinsi Bengkulu semuanya gratis, cukup bawa KTP ataupun KIA langsung daftar, paling lama 15 menit ditunggu dan selesai," ungkap Wardaniar, Jumat (02/02/2024)

Kemudian Wardaniar mengatakan, pendaftaran untuk menjadi anggota Perpusda Provinsi Bengkulu juga berlaku bagi mereka yang menggunakan KTP maupun KIA Kabupaten.
“Untuk identitas KTP atau KIA Kabupaten dapat dipergunakan, tidak ada pembatasan selama memiliki kartu identitas resmi," tutup Wardaniar.
Penulis : Ariata
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinrm, S.H., M.H. CPM