Tersangka Korupsi Asrama Haji 2020-2021 Ditahan Tim Penyidik Kejati Bengkulu

Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU digiring ke mobil tahan oleh penyidik pidsus Kejati Bengkulu (Foto: Andre)

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Setelah melakukan penyidikan yang mendalam, akhirnya tim penyidik Pidana  Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan SU Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

Tampak dalam pantauan awak media ini, SU mengenakan rompi orange, digiring keluar ruangan Pidsus Kejati Bengkulu sekitar pukul 15.15 WIB menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Penasihat Hukum (PH) SU, Dino Sihombing, SH membenarkan telah terjadinya penahanan terhadap kliennya tersebut.

“Iya benar, klien kami ditahan hari ini, jabatannya Direktur. Ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dino.

Lanjut Dino, “lkliennya tersebut telah diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Menurut hitungan penyidik, estimas nilai kerugian keuangan negara dari proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, mencapai Rp 1,7 miliar. Akibat dari putus kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam penyidikan proyek revitalisasi asrama haji ini ditemukannya ketidak benaran pada saat putus kontrak.

“Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT Bahana Krida Nusantara,” ungkap salah satu penyidik.

Dalam penyidikan, ditemukan jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara, hingga saat ini diduga belum dikembalikan.

Penyelenggara negara dalam hal ini mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Bengkulu, dan para pihak ketiga Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara.

Sebagaimana diketahui, sebelum naik ke penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga selanjutnya dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.

Berdasarkan informasi pihak terkait, sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak.

 

Penulis : Adv Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH.

Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.