Indonesiainterakif.com, Riau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga melakukan penumpukan sampah dan kemudian membakarnya di sembarang tempat.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru, Selasa (09/03/21).
Selain merusak lingkungan, kata Walikota, pembakaran sampah apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan, mengingat kota ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," ujarnya.
"Jadi, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, warga mau cepat menyelesaikan, lalu dibakar saja, tidak boleh," ulas Walikota kembali menegaskan.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," ungkapnya.
"Jadi, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, warga mau cepat menyelesaikan, lalu dibakar saja, tidak boleh," tutur Walikota Pekanbaru kembali menegaskan.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.(Adv)