Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan gratifikas oleh Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso di, Jakarta, Jumat (9/11/2023).
Indonesiainteraktif.com, Jakarta -- Setelah melakukan penyidikan yang mendalam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka pada Kamis (9/11/2023).
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka: Dari pihak penerima tiga, pemberi satu, clear?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat tanya-jawab dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jln. Kuningan Persasa, Kamis (9/11/2023).
Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
KPK GUNAKAN PASAL SUAP DAN GRATIFIKASI TERHADAP EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ
"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," ujar Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, kepada wartawan di KPK, Senin (6/11).
Bahwa penggunaan dua pasal tersebut sebagai alternatif awal melihat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menegaskan, ada banyak laporan transaksi yang diterima KPK dalam kasus ini.
Ahirnya, dalam memilah transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka, maka pasal gratifikasi digunakan selain pasal suap. Keduanya untuk mewadahi dugaan adanya kesepakatan transaksi atau meeting of mind dalam transaksi keuangan dimaksud.
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng Eddy diduga menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), melalui dua orang perantara berinisial YAR dan YAM.
PERINCIAN HARTA KEKAYAAN EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ
Berdasarkan LHKPN 2021, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memiliki total harta kekayaan sebesar Rp19.882.415.859.
Perinciannnya :
Harta dan Bangunan: Rp. 23.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000.000.
4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di Kabupaten Sleman, Hasil Sendiri, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp. 1.210.000.000
1. Mobil, Honda Odyssey Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp314.000.000
2. Mobil, Mini Cooper 5 DOOR A/T Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp468.000.000
3. Mobil, Jeep Cherokee Limited Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp428.000.000
Kas dan Setara Kas Serta Hutang
Kas dan Setara Kas Rp. 1.121.856.647
Hutang Rp. 5.449.440.788
Reporter :
Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI., adalah Journalist, Doctor of Philosophy in Social and Political Science, Airlangga University, Surabaya. Expert in Political Science, Political Communication and Social Media.
Editor :
Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH - Journalist, Bachelor of Law and Master of Law, Bengkulu University, Bengkulu.
Sumber Data : Heri Ahmadi (Indonesiainnteraktif.com Jakarta.