Dewan Pers Tegaskan Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing, Gugatan di PN Jakpus Diminta Ditolak

Dewan Pers nyatakan HCB bukan Ketua Umum PWI Pusat, Selasa (15/04/2025). Foto : IndonesiaInteraktif.com / Arista

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Dewan Pers melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam eksepsi Dewan Pers terhadap gugatan perdata perkara Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst, yang diajukan HCB. Gugatan ini dilayangkan menyusul pengusiran HCB dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum, dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Menurut Dewan Pers, HCB secara sah telah diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sejak 16 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dengan demikian, statusnya sebagai Ketua Umum PWI otomatis gugur.

“Sejak diberhentikan sebagai anggota oleh Dewan Kehormatan, HCB tidak punya lagi dasar hukum untuk mewakili PWI Pusat atau mengajukan gugatan atas nama organisasi. Maka, gugatannya sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” kata Ade Wahyudin, SH, dari LBH Pers, kuasa hukum Dewan Pers, dalam keterangan resminya.

Dewan Pers juga menyebut gugatan HCB prematur, salah pihak (error in persona), dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Eksepsi ini disampaikan secara resmi melalui sistem e-court pada 19 Maret 2025.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat saat ini, Zulmansyah Sekedang, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo — masing-masing sebagai Turut Tergugat II dan III — menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Zulmansyah juga mengingatkan agar HCB menghentikan segala bentuk manuver hukum yang justru memperkeruh nama baik organisasi.

“Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi, bahkan bukan lagi anggota PWI. Berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan, melaporkan pidana, atau memecat anggota. Semua sia-sia, hanya mempermalukan diri sendiri dan mencoreng nama PWI,” tutupnya.

 

Penulis : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.

Editor : Arista