DPRD Sepakati 13 Raperda untuk Dibahas

DPRD Sepakati 13 Raperda untuk Dibahas

 

IndonesiaInteraktif.com, Tais – DPRD Kabupaten Seluma bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyepakati pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada masa sidang kedua dan ketiga tahun 2026, serta masa sidang pertama tahun 2026–2027.

Draft raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Seluma, April Yones, SE, M.AP, beberapa waktu lalu. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seluma.

Wabup Seluma mengatakan, raperda yang disampaikan merupakan raperda yang dinilai penting dan perlu segera dibahas, seperti Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025 serta raperda terkait PDAM Tirta Seluma Berkah.

“Ada 13 raperda yang kami sampaikan dan mendesak untuk segera dibahas pada masa sidang kedua dan ketiga tahun 2026 serta masa sidang pertama tahun 2026–2027,” tegas Wabup Seluma.

Sementara itu, Ketua DPRD Seluma, April Yones, mengatakan pembahasan raperda dilakukan terhadap regulasi yang dianggap mendesak untuk kepentingan daerah, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“DPRD Seluma siap membahas dan meminta seluruh draft serta kajian akademis dipersiapkan saat pembahasan nanti,” tegas Ketua DPRD Seluma. 

Daftar Raperda yang Akan Dibahas

Masa Sidang Kedua Tahun 2026

1. Raperda tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda.
2. Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.
3. Raperda tentang LKPj APBD Tahun 2025.
4. Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Perda Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum.
5. Raperda tentang penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Masa Sidang Ketiga Tahun 2026

1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
2. Raperda tentang APBD Tahun 2027.
3. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
4. Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
5. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Musyawarah Desa.

Masa Sidang Pertama Tahun 2026–2027

1. Raperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum.
2. Raperda tentang pemberdayaan masyarakat.
3. Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual.

(rwf/prw)