Diduga Membangkang dan Tidak Laksanakan Kewajiban, Jon Harimol Terancam Pecat Sebagai PNS

Jon Harimol

Jon Harimol
 

Indonesiainteraktif.com - Pada tanggal 7 Oktober 2020, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, M.Si.,  mengirimkan surat nomor : 800/5170/OTDA, perihal Penjelasan mengenai Penegakan Hukum Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Surat tersebut menjelaskan bahwa penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama PNS Jon Harimol, M.Si., merupakan pelaksanaan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Apa yang dilakukan Bupati Kaur Gursril Pausi, S.Sos., MAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Kepegawaian lainnya, yang tidak berkaitan dengan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Drs. Akmal Malik, M.Si., selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah, meminta kepada Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat, menyampaikan hal dimaksud kepada Ketua  KPU Kabupaten Kaur, Bupati Kaur dan pihak-pihak lainnya di daerah.

Dalam surat tersebut ada klausul pembatalan SK pencopotan sebagai eselon II, selanjutnya diganti dengan SK baru berisikan penurunan Pangkat dan penundaan kenaikan pangkat yang dikeluarkan oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi dan hal ini menurut surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri merupakan kewenangan Bupati Kaur.

Dengan adanya surat mengenai pembatalan pencopotan Jon Harimol, M.Si tersabut, maka secara de facto, beliau masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda  dan Olah Raga Kabupaten Kaur. Beliau harus melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pegawai negeri sipil dalam hal ini sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kaur, termasuk masuk kantor serta melaksanakan tugas administrasi, teknis dan keuangan.

Perlu diingat bahwa dalam lingkungan PNS/ASN, TNI dan POLR tidak dikenal insubordinasi atau perlawanan/pembangkangan/pemberontakan terhadap perintah atasan dalam hubungan dinas, misalnya Kepala Dinas melawan Kepala Daerah dalam hal ini Jon Harimol terhadap Bupati Kaur. Setiap PNS/ASN harus patuh perintah atasan dalam melakukan tugas kedinasan, tanpa terkecuali.

Wartawan Indonesiainteraktif.com yang bertugas di Kabupaten Kaur telah mencoba menelusuri keberadaan Jon Harimol untuk mengkonfirmasi terkait sanksi yang sudah diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kaur terjadap beliau. Saat wartawan Indonesiainteraktif.com  mendatangi Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur, Jon Harimol tidak berada ditempat.

Untuk memperoleh kepastian tentang keberadaan Jon Harimol di kantor, wartawan kami telah menghubungi Sekretaris Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur, Ahmad Bastari.

"Pak Jon Harimol sepengetahuan saya selama dikeluarkan pembatalan SK dari Mendagri yang mengembalikan beliau sebagai Kepala Dinas disini, sampai terhitung hari ini baru sekali saya melihat beliau masuk kantor kembali, perihal tugas dan kewajiban beliau menyangkut urusan kedinasan langsung kita yang mengatasi,” Ujar Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur saat diwawancarai warrawan kami diruang kerjanya, Selasa (25/11/2020).

Dikutip dari media online Beritaterbit.com yang tayang pada  18 November yang lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nandar Munadi menyampaikan Jon Harimol masih aktif sebagai pejabat eselon II.

"Sampai hari ini belum ada Surat Keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Jon Harimol 'Red') sebagai Kepala Kepala Dinas, statusnya saat ini jelas masih sebagai Kepala Dinas, namun yang bersangkutan menolak untuk dikembalikan pada jabatan semula sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur." Jelas Nandar.

Terkait dengan aksi yang dilakukan kepada Jon Harimol sebagai Kepala Dinas Parpora Kabupaten Kaur, jelas ini merupakan pelanggaran terjadap Peraturan Pemerintah tentang kedisiplinan sebagai PNS, aturan ini tercantum pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas kejadian yang dilakukan oleh Jon Harimol diatas, diduga Jon Harimol telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 pada PP nomor 53 tahun 2010, pada Pasal 3 mengatur tentang Kewajiban bagi PNS dan Pasal 4 mengatur tentang Larangan bagi PNS.

Sebelumnya Bupati Kaur telah mengeluarkan SK tentang Hukuman Disiplin Sedang bagi Jon Harimol, dikarenakan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai PNS dan pejabat publik, pada SK ini Jon Harimol mendapatkan sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat.

Pada PP nomor 53 tahun 2010 telah mengatur apabila PNS tidak melaksanakan kewajibannya dengan cara tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka PNS ini akan mendapatkan sanksi yang tercantum pada pasal 10 poin 9d, yaitu “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih".

Terhadap apa yang dilakukan Jon Harimol ini, Dedi Afdinata, Sekretaris Eksekutif Pusat Studi dan Pelaporann Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Pustipikor Indonesia) meminta agar Jon Harimol melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kaur.

“Jon Harimol diingatkan untuk masuk kantor dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala dinas. Jangan rugikan orang lain, apalagi anda masih digaji oleh Pemerintah,” kata Dedi.

 

(II/Hy)