Diduga Tim Agusrin-Imron Bagi-bagi Sabun, Maling Teriak Maling, Kata Tarmizi Gumay Tidak

Targum

 

Indonesiainteraktif.com – Ada istilah bahasa Bengkulu ’pacak ngecek’kan orang ajo,  padahal nyo jugo, belum kering air liur muncung penasehat hukumnyo ngecek’kan orang, orangnyo la ketangkok pulo .... girik ciik .... !!!l.’

Berita persekusi yang dilakukan oleh oknum  PP kepada seorang warga Kabupaten Bengkulu Tengah,  yang dilakukan di depan Kantor Komisi Informasi Provinsi Bengkulu lagi panas-panasnya. Korban persekusi yang bernama Niran diperlakukan seperti pencuri dan semua barang yang dibawanya di sita oleh oknum  PP. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selanjutnya, undang-undang tersebut telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah pun telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum.
 

03

 

Setelah penangkapan Niran tersebut, reaksi keras disampaikan seorang lawyer ternama, Tarmizi Gumay, dalam video yang juga beredar di masyarakat, jelas beliau menyatakan bahwa ormas Pemuda Pancasila merupakan bagian dari tim mereka yang ditugaskan 24 jam yang jumlahnya ribuan yang ada di seluruh Provinsi Bengkulu, bahkan hingga ke daerah, untuk melakukan patroli, bila melihat hal yang mencurigakan maka, langsung berikan tindakan, tangkap orangnya dan jangan diapa-apakan, tetapi langsung bawa ke Bawaslu untuk dilaporkan sebagai seorang yang melanggar aturan kampanye dan segera diusut.

“Tidak boleh ada pelanggaran, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera tangkap, jangan dipukuli, jangan di apa-apa kan, dan bawa ke Bawaslu,” ucap Tarmizi Gumay yang ada dalam video tersebut.
 

03

 

Berbagai pandangan pun beredar di masyarakat, dan kasus sabun pun viral.

Disaat viralnya sabun yang di tengarai dibagikan oleh tim 02, maka secara tidak sengaja, tim 03 ketangkap kamera melakukan aksi pembagian sabun pada hari Rabu, (18/11/2020), diketahui dari Herry masyarakat yang mengambil foto, bahwa daerah pembagian adalah di Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais.

“Tadi saya lihat, ada tim Agusrin-Imron, membagikan sabun dan stiker kepada masyarakat, sambil menganjurkan untuk memilih Paslon nomor urut 3,” sampai Herry kepada media ini.

 

03

 

Bahkan menurut herry, tidak hanya sabun, tapi ada stiker juga yang mereka bagikan, dan bukti pembagian sabun, terekam kamera.

“Tadi disini ada tim yang pasang baliho Agusrin – Imron, dan disekitarnya ada juga yang bagikan sabun, bukan hanya di jalan, saya melihat mereka juga membagikan sabun dan stiker ke rumah warga,” sambung Herry.

Menurut Herry, Tim lawan, sangat masif menjatuhkan pasangan Rohidin-Rosjonsyah setelah kejadian PP yang membongkar paksa barang yang dibawa warga benteng tersebut, yang saat itu, juga membawa sabun, dan melaporkan ke Bawaslu sebagai pelanggaran dalam pemilu.

“Ini namanya maling teriak maling,” ungkap Herry.

Sementara, tim kuasa Paslon nomor urut 3  Agusrin-Imron Tarmizi Gumay saat dikonfirmasi membatah jika tim nya membagikan sabun kepada masyarakat.

“Dipastikan tim kita tidak main sabun, ini diduga ada penyusupan. Dan kita akan lapor balik,” ucapnya.

Kalau tim paslon nomor urut 3 tidak main sabun, trus main apa ya ?.
 

03

 

(***)