DPRD Provinsi Bengkulu Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang ke I Tahun 2022

DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu (Dok/Indoaktif/Adv)

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (21/03/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan dihadiri oleh 32 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang hadir secara virtual.

Berdasarkan laporan hasil pembahasan panitia khusus Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 tertanggal 18 Oktober 2021.

Di sampaikan bahwa saat ini perbaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan RTRW Provinsi Bengkulu belum selesai dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang.

Juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut sehingga mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru tersebut.

Disamping itu, dalam proses pembahasannya masih menunggu hasil persetujuan atas usulan Gubernur Bengkulu terhadap perubahan status/peruntukan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.

Persetujuan Gubernur nantinya juga harus disesuaikan dengan perubahan RTRW 2012 – 2032.Hal ini berkenaan dengan laporan panitia khusus tersebut, dan adanya surat dari Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan nomor 180/400/B.2/2022.

Surat Gubernur terkait penarikan Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032.

Kami meminta kepada Gubernur Bengkulu agar secepatnya mengajukan kembali Raperda ini dengan terlebih dahulu melakukan. Penyesuaian kembali naskah akademik sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021.

Peraturan ini tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/ kota, dan rencana detail tata ruang. Melakukan integrasi RZWP3K kedalam revisi RTRW Provinsi Bengkulu dan Penyesuaian dokumen KLHS.

Pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Srie Rejeki, setuju agar Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu tahun 2021 – 2025 disahkan.

“Kami dari Fraksi PDIP menyetujui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022 sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” sebut Sri Rezeki.

Gubernur Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah menyetujui Raperda untuk ditetapkan/disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Hadir dalam rapat, Sekda Pemprov Bengkulu Drs. Hamka Sabri, Polda Bengkulu diwakili Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Florentius Situngkir dan Perwakilan Korem 041/Gamas Bengkulu.

Terlihat hadir juga perwakilan Kejati Bengkulu, perwakilan Lanal Bengkulu, Pejabat Eselon III dan Kepala OPD Lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.Sementara media dan Instansi yang mengikuti Rapat ini sekitar 80 orang. (Adv)